Samarinda

Kebun Salak Warga Tercemar Limbah Tambang Batu Bara, Komisi I DPRD Kaltim Dorong Besaran Ganti Rugi Disetujui Kedua Pihak

Kaltim Today
16 Februari 2021 20:45
Kebun Salak Warga Tercemar Limbah Tambang Batu Bara, Komisi I DPRD Kaltim Dorong Besaran Ganti Rugi Disetujui Kedua Pihak
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim menindaklanjuti keluhan warga soal aktivitas tambang batu bara di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar.

Alhasil, rapat dengar pendapat (RDP) digelar pada Senin (15/2/2021) di gedung E. RDP tersebut dihadiri oleh warga dan perwakilan PT Insani Bara Perkasa (IBP) sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas tambang.

Kepada awak media, Ketua Komisi I Jahidin menjelaskan bahwa, ada seorang warga bernama Muhammad yang lahannya terkena dampak akibat limbah batu bara.

Sehingga menuntut ganti rugi kepada PT IBP sebesar Rp 1,5 miliar. Disebabkan tercemar limbah, kebun salak milik Muhammad dengan luas 3,4 hektar tak bisa dipanen lagi.

27 Januari 2021 lalu, Jahidin bersama anggota Komisi I sempat menyambangi lokasi penambangan milik PT IBP. Hal ini dimaksud sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk soal pencemaran di lingkungan itu.

Namun, rombongan Komisi I sempat ditahan oleh pihak keamanan ketika memasuki areal penambangan. Alasannya karena belum mendapat izin dari direktur perusahaan.

"Saat tiba di sana, kurang lebih setengah jam, kami tidak dipersilakan menunggu atau duduk. Jadi kami hanya bisa berdiri di depan gerbang masuk," beber Jahidin.

Dia bersama anggota Komisi I lain pun coba mengambil foto bersama di depan gerbang masuk area penambangan. Bermaksud sebagai bukti dokumentasi perjalanan dinas. Namun, pihak keamanan tambang tak ragu untuk menegur, bahkan melarang. Jahidin pun mengaku sempat adu mulut dengan sekuriti PT IBP.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Kami datang ke sana itu minta didampingi untuk ke lokasi. Kesimpulannya, tidak ada satu pun aturan yang menghalangi DPRD untuk melakukan pemeriksaan. Jadi kami mengambil langkah untuk berangkat ke lokasi untuk mengecek, tidak lewat jalanan perusahaan. Dikatakan mereka itu jalan tikus, padahal itu jalan negara," ungkap politisi dari Fraksi PKB itu.

Setelah hal itu terjadi, PT IBP mengirimkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Pihak perusahaan merasa tinjauan yang dilakukan Komisi I itu terkesan mendadak dan tak ada pemberitahuan sebelumnya. Jahidin pun menanggapi keberatan perusahaan.

Menurutnya, keberatan yang disampaikan PT IBP itu salah alamat. Secara kelembagaan, keberatan mestinya disampaikan langsung ke Ketua DPRD Kaltim.

"Kalau kami inspeksi mendadak tidak bisa ada kewajiban memberitahukan. Supaya mereka pahami, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat melarang kami berkunjung. Ini amanat undang-undang," tegas Jahidin.

Bicara soal ganti rugi lahan, dia menjelaskan bahwa pihak perusahaan memberi usul agar dibentuk tim khusus untuk menangani persoalan itu. Namun, berdasarkan hasil rekomendasi dari Komisi I disebutkan bahwa tak perlu dibentuk suatu tim.

Sebab pembentukan itu hanya akan memperumit keadaan. Tak menuntaskan masalah. Tim hanya dibentuk jika alokasi ganti rugi lahan berasal dari APBN.

"Karena tidak segampang itu mengganti rugi. Mulai dari tanam tumbuh, itu harus ada tabelnya. Lalu terkait kepemilikan lahan, harus menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), harga pajak, PBB dan lain-lain," lanjutnya.

Permasalahan ganti rugi tidak semudah yang dibayangkan, terlebih lagi jika ada tim yang mesti turun. Seandainya tim membebaskan dibatas daripada NJOP, maka bakal dianggap melampaui kewenangan.

Namun tak ada aturan keuangan yang membatasi. Dalam hal ini, masalah bisa diselesaikan secara langsung antara PT IBP dan warga terdampak.

"Bisa dilakukan dengan cara jual beli. Jadi cukup sederhana saja. Blanko di kecamatan terkait dengan jual beli, sudah ada. Lakukan jual beli di depan camat selaku PPAT," beber Jahidin.

Menurut Jahidin, permasalahan ini bisa tuntas dibarengi dengan kesepakatan kedua belah pihak. Terlebih lagi soal besaran ganti rugi. Sebab harga ganti rugi bisa ditetapkan jika PT IBP dan warga menyetujuinya.

"Jadi kami menyarankan, selesaikan dengan baik antara kedua belah pihak. Ketika saya masih menjadi advokat, berulang kali saya menangani perkara yang sama. Perkara sengketa lahan antara penambang dengan pemilik lahan sering kami lakukan seperti itu," pungkas dia.

[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]


Related Posts


Berita Lainnya