Kaltim

SK Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Belum Terbit, Jabatan Kosong Bakal Diisi Sekda

Kaltim Today
15 Februari 2021 16:18
SK Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Belum Terbit, Jabatan Kosong Bakal Diisi Sekda
Gubernur Isran Noor melantik Wakil Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar menggantikan Edi Damansyah yang diangkat sebagai bupati.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah jabatan kepala daerah di Kaltim berpotensi kosong. Pasalnya, hingga saat ini, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak kunjung terbit. 

Meski begitu, Kemendagri sudah memberikan petunjuk. Jika kepala daerah kosong karena habis masa jabatan, maka posisinya dapat diisi oleh sekretaris daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh).

Petunjuk itu tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Surat diterbitkan di Jakarta pada 3 Februari 2021. 

Meski ada surat tersebut, Pemprov Kaltim tetap mempersiapkan pelantikan kepala daerah, khususnya dari Samarinda, Mahulu, Paser, dan Berau. Sebab, 4 daerah ini tidak ada gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pelantikan kepala daerah untuk Kutim, Balikpapan, dan Kukar dipastikan menunggu hasil sidang di MK. 

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin menerangkan, mestinya ada enam kepala daerah terpilih di Kaltim yang dilantik pada 17 Februari 2021. Namun karena Kutim dan Kukar ada gugatan di MK, maka pelantikan 2 daerah tersebut dipastikan ditunda. Sementara 4 daerah lain tinggal menunggu SK pelantikan dari Kemendagri. 

“Jika sudah kami terima, maka pelantikan bisa dilakukan. Saat ini sudah kami persiapkan,” ujar Syafranuddin dalam keterangan resminya. 

Ditegaskan dia, usulan penerbitan SK Mendagri untuk pelantikan kepala daerah terpilih sudah disampaikan Pemprov Kaltim ke Kemendagri. Namun, hingga saat ini belum ada balasan resmi. Pihaknya masih menunggu. 

Sebagai antisipasi, Pemprov Kaltim sudah mempersiapkan kebijakan lain yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur berupa penunjukan Plh kepala daerah. Kebijakan ini diambil jika hingga masa jabatan kepala daerah berakhir namun SK pelantikan dari Kemendagri belum terbit. 

Seperti diketahui, ada 6 jabatan kepala daerah di Kaltim yang berakhir pada 17 Februari 2021. Yakni Kukar, Paser, Kutim, Mahulu, Samarinda, dan Berau. Kemudian pada 23 Maret 2021 meliputi, Bontang, Kubar. Sementara 30 Mei 2021, Balikpapan. 

[TOS]



Berita Lainnya