Daerah
Wali Kota Samarinda Minta Kepala DLH Kaltim Sampaikan Kritik Lewat Tata Kelola Pemerintahan yang Benar

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun kembali membahas komentar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim soal kota dengan pengelolaan sampah terburuk.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2025, Andi Harun menyebut kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup (LH) beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata atas upaya pihaknya dalam melakukan transformasi pengelolaan sampah di Kota Tepian.
“Akhirnya dibantah oleh Menteri LH sendiri kalau Samarinda adalah kota paling siap di Kaltim untuk pengelolaan dan transformasi sampah dari open dumping ke sanitary landfill,” katanya pada Rabu (9/7/2025).
Adapun, Andi Harun turut menjelaskan bahwa surat teguran dari pemerintah pusat atas larangan praktik open dumping tak hanya ditujukan kepada Pemkot Samarinda namun kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh sosok pemimpin di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) harus dengan cara tata kelola pemerintahan yang benar.
“Yang paling bagus itu sebenarnya beliau memanggil kita baik-baik lalu duduk bersama untuk berkomitmen serius memperbaiki TPA yang ada. Kita berharap pihak provinsi mengayomi kita. Kalau kita harus ditegur, maka kita ditegur dengan cara tata kelola pemerintahan yang benar,” tegasnya.
Ia menilai, pernyataan sepihak yang dilontarkan pihak DLH Kaltim tanpa memberikan solusi konkret dapat mengaburkan kinerja para pegawai Pemkot Samarinda dalam mewujudkan transformasi pengelolaan sampah.
“Saya marah, saya kesal. Kenapa? Karena pegawai kita siang malam mempersiapkan (transformasi sampah). Komentar orang yang tidak tahu masalah tersebut, seolah-olah mengabaikan kerja keras para pegawai ASN dan non ASN yang ada di lapangan mengatasi masalah sampah tersebut.“
Sementara itu, Pemkot Samarinda kini diketahui telah menyisihkan anggaran khusus bagi pengelolaan sampah sebanyak Rp28 Miliar. Peruntukan anggaran ini termasuk untuk pengadaan insinerator yang tersebar di 10 kecamatan.
“Di APBD kita sudah ada anggaran Rp28 miliar dalam rangka pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan pengadaan insineratornya,” pungkasnya.
[NKH]
Related Posts
- DPRD Samarinda Desak PT BBE Hibahkan Lahan untuk Pemakaman Umum, Tekankan Pentingnya Kesepakatan Tertulis
- Adnan Faridhan Soroti Persoalan Pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang, Minta Tak Persulit Kegiatan Ibadah Agama Lain
- Pemkot Samarinda Buka Peluang Penerimaan Siswa Pakai Sisa Kuota SPMB
- Menggugat Transisi Energi yang Tidak Inklusif
- Komisi IV DPRD Samarinda Tinjau RSUD IA Moeis, Apresiasi Pendanaan Skema BLUD