Daerah
Kejari PPU Tempuh Keadilan Restoratif terhadap Kasus Penganiayaan
Kaltimtoday.co, Penajam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan pada Senin (17/4/2023).
Tuntutan ini berdasarkan keterlibatatan pelaku berinisial AF menganiaya saudara A akibat cekcok dan saling pukul perihal wanita. Lantas ini diyakini melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Bermula ketika Kejari PPU menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada (15/2/2023) dari Polsek Babulu atas nama AF. Sehari kemudian, Kejari menunjuk Jaksa P-16 untuk menindaklanjuti berkas perkara yang masuk pada (6/3/2023). Berkas itu lantas dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan.
“Setelah Jaksa P-16 melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, diperoleh hasil bahwa berkas dinyatakan lengkap dan diterbitkan oleh P-21,” ujar Kasi Pidum Kerjari PPU, Roh Wiharjo.
Kejari kemudian melakukan upaya keadilan restoratif sejak Kamis (6/4/2023) dengan penyerahan tersangka AF beserta barang bukti kepada pihak Kejari. Upaya itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan para pihak terkait untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut keterangan Roh Wiharjo, pada kesempatan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian antara AF dan korban berinisial A mendasar tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dijelaskan merupakan kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tak hanya itu, ini juga berkiblat pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pihak Kejari mengaku telah melakukan komunikasi persuasif melalui pendekatan Keadilan Restoratif terhadap pelaku berinisial AF.
“Kami melakukan pendekatan-pendekatan Restoratif Justice terhadap AF karena perbuatan tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kriteria atau keadaan yang menurut pertimbangan Penuntut Umum yang dilaporkan kepada Kepala Kejari PPU dan Kepala Kejati Kaltim,” terangnya.
Upaya itu dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sehingga dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
[RWT]
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Seluruh Dakwaan, Keluarga Korban Sebut Tidak Adil!