Daerah
Kejati Kaltim Ambil Alih Tersangka Faktur Pajak Fiktif dari Kanwil DJP Kaltimtara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan PPNS Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tersangka MA yang merupakan karyawan PT AFS, diserahkan ke Kejari Kukar karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut," ungkap Teddy melalui rilis resminya, Selasa (26/9/2023).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar High Speed Diesel (HSD) untuk industri.
Adapun faktur pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah faktur pajak dari perusahaan penerbit faktur pajak TBTS sesuai dengan putusan pengadilan.
"Selain itu, diperoleh fakta bahwa tersangka MA mengetahui perolehan dan pembelian faktur pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang," lanjut Teddy.
Penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka MA melalui PT AFS dilakukan selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kukar. Tersangka MA melalui PT AFS diduga kuat telah melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39
ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang harus dibayar oleh tersangka MA sebesar Rp703.989.567. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka MA dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kapolda Kaltim, Kejati Kaltim, dan Kejari Kukar yang mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim