Daerah
Keluarga Korban Nilai Unsur Perencanaan Kuat dalam Kasus Penembakan THM Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang kasus penembakan pengunjung di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/2/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum dan para terdakwa. Dari 10 terdakwa, kuasa hukum memohon agar 9 terdakwa bisa dibebaskan karena tidak terafiliasi dengan satu orang terdakwa yang melakukan eksekusi penembakan.
Menanggapi pledoi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menegaskan pihaknya menghormati hak para terdakwa untuk membela diri. Namun, ia menilai sejumlah poin dalam pembelaan justru menguatkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa tersebut.
“Kami tentu menghormati upaya para terdakwa untuk membela diri. Tetapi ada beberapa hal yang secara tidak langsung justru menunjukkan bahwa tindakan itu dilakukan secara sadar,” ujar Agus kepada awak media usai persidangan.
Agus secara tegas menolak dalil yang dibangun pihak terdakwa mengenai motif balas dendam atas insiden yang disebut terjadi pada 2021. Menurutnya, narasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik almarhum.
Ia menilai argumentasi tersebut seolah menggambarkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada proses hukum yang berjalan di Samarinda.
“Kalau memang ada persoalan hukum di masa lalu, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Menurut Agus, tindakan datang ke lokasi kejadian dan melepaskan tembakan hingga peluru dalam magazen habis menunjukkan adanya persiapan yang matang. Ia juga menyebut, dari sudut pandang forensik maupun psikologis, peristiwa tersebut sulit dikategorikan sebagai tindakan spontan.
“Spontan itu terjadi seketika. Kalau keyakinan atau asumsi itu dipelihara bertahun-tahun, lalu diwujudkan dalam tindakan, itu menunjukkan adanya perencanaan,” ujarnya.
Atas nama keluarga korban, Agus meminta agar polemik mengenai motif balas dendam tidak terus digiring ke ruang publik dan perkara diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terus menyebarkan tudingan terhadap almarhum, mengingat korban tidak lagi dapat membela diri.
“Kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif dan adil,” katanya.
Terkait kemungkinan putusan, Agus menyatakan pihaknya meyakini fakta hukum yang terungkap sejak tahap penyidikan hingga persidangan menunjukkan adanya peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sudah dibacakan penasihat hukum terdakwa pada Jumat (13/2/2026) mendatang.
[RWT]
Related Posts
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan









