Daerah

Keluarga Korban Tidak Puas Terdakwa Pelecehan Seksual 7 Santri Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Supri Yadha — Kaltim Today 25 Februari 2026 20:01
Keluarga Korban Tidak Puas Terdakwa Pelecehan Seksual 7 Santri Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Salah satu orang tua korban sedih saat mendengar pembacaaan putusan terhadap terdakwa. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Isak tangis histeris dan teriakan protes mewarnai sidang pengucapan putusan kasus pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santri, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (25/2/2026).

Kejadian tersebut setelah Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap tujuh santri di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pada sidang pengucapan putusan, pelaku berusia 30 tahun ini dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini searah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, keluarga korban yang ikut hadir dan menyaksikan jalan sidang tersebut melayangkan protes seusai hakim mengetuk palu. Para orang tua korban tidak terima dengan hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan trauma yang dialami anaknya.

Salah satu perwakilan orang tua korban merasa keberatan atas vonis 15 tahun kepada pelaku. Mestinya 20 tahun hukuman penjara, karena jumlah korban banyak, meski hanya 7 orang yang berani melaporkan kasus ini.

“Kami keberatan dan tidak puas, paling tidak 20 tahun. Satu korban aja bisa 15 tahun kok, ini nyata 7 korban, kok bisa segitu-gitu,” katanya.

Ia juga mempertanyakan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan. Menurutnya, ia melapor pada Agustus 2025, dan kejadian yang menimpa anak-anaknya sejak 2023-2025, namun di BAP semua dihantam rata tahun 2024.

“Kok bisa dirubah gitu loh? kok bisa?. Itu sih buat yang pasti gak akan puas,” tegasnya.

Di sisi lain, ada dua nama saksi yang berulang kami dibacakan dalam pengucapan putusan vonis terdakwa. Menurut orang tua korban, dua orang saksi tersebut bisa dibilang memiliki peran sebelum kasus pelecehan seksual terjadi. Sebab mereka yang menjemput para korban untuk bertemu dengan terdakwa.

“Dari semua korban, dua nama ini berulang-ulang disebut. Mereka itu adalah orang-orang yang kita bisa bilang sangat-sangat berperan luar biasa karena mereka yang menjemput (para korban),” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, Sudirman, sangat menyayangkan nama-nama yang disebut berulang-ulang sebagai motor penggerak dari terdakwa untuk memanggil semua korban ini tidak masuk atau terlibat dalam proses perkara ini. Ia meyakini mereka mengetahui perbuatan tersebut.

“Jadi kami sangat meyakini bahwasannya yang bersangkutan sebenarnya mengetahui perbuatan ini,” tuturnya.

Mengenai langkah selanjutnya, kuasa hukum menyerahkan kepada jaksa penuntut umum yang mewakili para korban dalam proses persidangan.

“Karena kita sama-sama mendengarkan dari penasehat hukum terdakwa ataupun jaksa yang mewakili para korban dalam proses persidangan ini masih sedang berpikir-pikir. Kita lihat nanti langkah apa ke depannya,” kata Sudirman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Irapurnawari menambahkan, meminta waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, setelah pengacara terdakwa memberikan tanggapan pikir-pikir.

“Kalau ketika mereka banding, maka kami pasti akan banding juga,” ungkapnya.

Mengenai perubahan BAP yang disampaikan keluarga korban. Fitri menjelaskan, secara berkas semuanya terjadi di tahun 2024. Tetapi dalam fakta persidangan sebelumnnya, terdakwa mengakui bahwa perbuatannya itu sejak 2023.

“Memang di berkas semuanya di 2024, tapi fakta di persidangan kemarin, di 2023 itu dia bilang, malah dia ngaku, saya loh dari 2023, gitu kata terdakwa. Tapi intinya tidak salah (BAP),” tuturnya.

Terkait keterlibatan sejumlah saksi dalam kasus pelecehan ini. Fitri menerangkan, orang tua korban juga bisa membuat laporan baru mengenai keterlibatan mereka kepada polisi. Karena itu kewenangan dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kembali, termasuk penganiayaan terhadap korban.

“Di persidangan sebelumnya bahwa ada keterlibatan juga dia sampai terjadinya peristiwa ini, artinya itu jadi kewenangan nanti polisi. Boleh (buat laporan baru) termasuk ada penganiayaan yang diakui mereka,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya