Opini

Komisi Pemberantasan Korupsi Sudah Tidak Bedaya Lagi

Kaltim Today
21 Mei 2021 09:26
Komisi Pemberantasan Korupsi Sudah Tidak Bedaya Lagi

Oleh: Aldi P. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)

Polemik KPK masih terus dibicarakan, mulai dari proses penyelidikan hingga proses penetapannya yang tak luput dari sorot mata masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap sudah berbeda dengan yang dahulu karena perubahan atas Undang-Undang No.19/2019 yang terbaru dianggap melemahkan KPK karena banyak isi Undang-Undang tersebut dianggap masyarakat banyak cela untuk para koruptor terbebas dari jerat korupsi. 

Makin ke sini, KPK makin tak berdaya dengan perubahan Undang-Undang No.19/2019, masyarakat pun akhirnya menaruhkan rasa kecewa kepada KPK karena dianggap kurang cepat untuk menangkap narapidana koruptor sehingga menimbulkan beberapa polemik. Dimulai dari bocornya informasi penggeledahan ini sebagai salah satu bukti bahwa prosedur KPK rentan karena terlalu banyak cela dalam penindakan korupsi. 

KPK sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakat, dan sudah tak garang seperti dahulu. Guru besar seluruh Indonesia pun bereaksi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap terlalu lemah dalam menegakkan hukum korupsi di Indonesia. Niat di awal dalam perubahan KPK ialah penguatan untuk KPK tapi faktanya dari substansi justru KPK makin tak berdaya dari adanya regulasi penyadapan, penggeledahan dan penyitaan izin Dewan Pengawas KPK. Namun, dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tak perlu izin dari Dewas Pengawas KPK, peralihan status kepegawaian KPK yang menjadi ASN diduga upaya menghilangkan Independsi KPK, dan diduga Tes Wawasan Kebangsaan sekitar 75 pegawai KPK yang senior dianggap tak lulus pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan tersebut diduga juga tak relevan dari doa qunut dan lain-lain. 

Permasahan baru akan terus muncul seiring waktu karena KPK dalam revisi terbaru Undang-Undang No19/2019 dikatakan sekali lagi masih banyak cela sehingga dalam hal penindakan pun sudah kelihatan dengan jelas begitu tak tegas dan tak memberikan efek jera untuk kedepannya. Uji formil dilakukan oleh Mahakamah Konstitusi Undang-Undang No 19/2019 dilakukan dari Sembilan hakim hanya satu yang mengabulkan yang biasa disebut Dissenting Opinions yaitu Hakim Wahiduddin Adams bahwa kecilnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang hingga Waktu yang cukup singkat dalam pembentukan.

Dengan perbedaan satu hakim Mahakam Konstitusi tersebut membuat masyarakat makin yakin diduga ada yang tak beres dalam pembentukan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ditambah dengan adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga “bekerja sama” oleh oknum-oknum untuk memberhentikan perkara korupsinya, oknum penyidik tersebut dianggap saat mengikuti tes masuk pegawai KPK memiliki nilai di atas rata-rata tapi itu semua tak menjamin karena komitmen, integritas dan professionalitas yang diharapkan saat melakukan tugas dalam penindakan korupsi. 

Maka dengan polemik yang terus dirasakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, partisipasi Masyarakat, Jurnalis dan Akademisi kunci dalam mengawasi lembaga antirasuah ini. Mengapa demikian? karena dengan tiga elemen tersebut KPK merasa ada yang mengawasi sehingga dalam penindakan akan terus berhati-hati dan tak akan ditutupi dengan keterlibatan jurnalis sebagai sarana informasi masyarakat untuk menilai kinerja KPK. Diharapkan KPK tak “main-main” dalam kinerjanya untuk mencegah dan menindak para koruptor di Indonesia. Secara kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi masih ada, namun secara substansi Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tak berdaya.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya