Headline

Konflik Yayasan Melati vs SMA 10 Samarinda Semakin Panas, Larang Pendaftaran PPDB di Kampus A

Kaltim Today
12 Juni 2021 18:38
Konflik Yayasan Melati vs SMA 10 Samarinda Semakin Panas, Larang Pendaftaran  PPDB di Kampus A
Ketua Yayasan Melati, Murjani saat menggelar konferensi pers melalui zoom meeting bersama awak media.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik antara Yayasan Melati dan Pemprov Kaltim masih berlanjut. Seminggu setelah peristiwa pembongkaran asrama SMA 10 Samarinda di Jalan H.A.M Rifaddin, pihak yayasan melalui Ketua Yayasan Melati, Murjani akhirnya kembali angkat bicara melalui konferensi pers ke awak media pada Sabtu (12/6/2021).

Disiarkan melalui zoom meeting, Murjani membeberkan beberapa poin penting kepada publik. Dia mengawali informasi terkait alasan adanya sekolah negeri yang diurus oleh Yayasan Melati. Rupanya, pada 1994 ada perjanjian kerja sama antara yayasan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Awalnya, objek kerja sama itu adalah SMA 1 Samarinda.

Namun, SMA 1 Samarinda dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi objek kerja sama. Sehingga akhirnya pada 1997 ditawarkanlah SMA 10 Samarinda sebagai pengganji objek kerja sama. Kala itu, sekolah tidak memiliki sarana dan prasarana. Kondisi di Kampus Melati saat itu sudah berdiri beberapa gedung yang berhasil dibangun oleh Yayasan Melati pada tahun sebelumnya.

"Perjanjian kerja sama itu resmi diputus setelah ada permintaan dari Kepala Disdikbud Kaltim pada 2010 dan disetujui oleh Yayasan Melati," ungkap Murjani.

Ditegaskan Murjani, sejak terputusnya perjanjian kerja sama itu maka SMA 10 Samarinda sudah tak berhak lagi menempati gedung milik yayasan yang berada di atas tanah hak pakai dan penguasaan sertifikatnya ada pada Pemprov Kaltim. Secara tegas, yayasan tak pernah mengklaim bahwa tanah hak pakai tersebut adalah milik Yayasan Melati.

"Yayasan secara penuh sadar mengetahui bahwa tanah hak pakai tersebut yang menguasai sertifikatnya adalah Pemprov Kaltim," tegas Murjani.

Ketika masih dipersiapkannya Kampus B SMA 10 Samarinda di Jalan Perjuangan, Murjani menyebut telah diadakan beberapa kali perjanjian kerja sama kembali antara yayasan dengan Disdikbud Kaltim ataupun antara PT Melati Bumi Kaltim dengan Disdikbud Kaltim. Namun saat perjanjian terakhir dicederai dengan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh Disdikbud Kaltim.

"Dengan tidak adanya dasar hukum yang memayungi SMA 10 Samarinda untuk menggunakan gedung milik Yayasan Melati di Kampus Melati, maka seharusnya SMA 10 pindah dan menggunakan gedung miliknya sendiri di Jalan Perjuangan dalam kondisi apapun," lanjutnya.

Menurut Murjani, proses pemindahan bukan hal mendadak. Niat dilakukan pemindahan telah disebutkan secara lisan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor sejak 2019. Lalu disampaikan ke pihak yayasan bahwa pasti akan dipindah pada 2020. Yayasan Melati mempercayai keputusan Pemprov untuk memindahkan SMA 10 mesti berdasar kepada kajian-kajian yang memiliki alas hukum jelas dan sah. Bukan keputusan yang asal.

"Bahwa Kadisdikbud Kaltim membuat sebuah telaahan staf di mana isinya merupakan permohonan pertimbangan serta saran untuk gubernur agar tidak memindahkan SMA 10 disebabkan belum siapnya gedung di Jalan Perjuangan," tambah Murjani.

Disposisi pada 13 Mei 2021, disebutkan secara tegas dan tertulis oleh Isran Noor bahwa segera pindah walaupun kampus B belum memenuhi syarat. Yayasan Melati menilai, pemindahan harus segera dilakukan. Sebab beberapa titik air dan listrik yang ada dalam bangunan milik yayasan justru dipakai seenaknya oleh SMA 10 Samarinda.

[irp posts="33829" name="Berebut Kursi Direksi Perusda Kaltim, Siapa Dipilih Isran Noor?"]

Namun yang membayar biaya pemakaiannya adalah Yayasan Melati. Hal tersebut sudah terjadi sejak November 2014. Dalam hal ini, yayasan mengaku mengalami kerugian besar berjumlah Rp 1.933.646.727. Demi menindaklanjuti itu, yayasan telah memberikan somasi sebanyak 2 kali.

"Pada 2010, entah apa yang membuat kawan-kawan SMA 10 untuk 'bercerai' dari Yayasan Melati. Sehingga tak ada lagi kerja sama sedikit pun. Maka pada saat itu disepakati bahwa mereka sewa tempat mulai 2014 di Kampus Melati," beber Murjani.

Hal-hal lain yang terkait dengan kebutuhan siswa itu juga wajib dibayarkan Pemprov ke Yayasan Melati. Ditegaskan Murjani, kerja sama itu resmi terjalin antara Disdikbud Kaltim dan PT Melati Bumi Kaltim. Terutama terkait gedung, katering, laundry, hingga asrama.

"3 bulan berjalan, Disdikbud lancar untuk membayar apa yang menjadi kewajibannya. 4 bulan agak macet. Ditagih PT Melati Bumi Kaltim, tidak membayar. Masuk bulan ke 5 tidak bayar sama sekali sampai hari ini. Karena tidak bayar, terjadi penutupan pintu-pintu kelas dan asrama. Akhirnya yayasan menggembok. Tapi mereka memaksa untuk membuka dengan mengerahkan massa. Mulai orangtua siswa hingga murid," lanjut Murjani.

Memenuhi syarat atau tidaknya gedung sekolah di Jalan Perjuangan, yayasan menyebut sudah tentu tak mengganggu proses pemindahan. Sebab segala cara dapat dilakukan Pemprov Kaltim untuk mengatur sistem pembelajaran yang bakal dilaksanakan SMA 10 Samarinda.

Yayasan Melati berkomitmen untuk terus melakukan penataan ulang dan pembenahan terhadap gedung milik sendiri yang ada di Kampus Melati. Sebab yayasan tak ingin ada pihak lain yang menempati gedung miliknya tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Yang namanya SMA 10 Samarinda tidak ada lagi di Kampus Melati sejak saat kami menyampaikan deklarasi terkait hak yang ada di sini hanya Yayasan Melati," tegasnya.

Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, Yayasan Melati juga menolak dengan keras pelaksanaan PPDB di SMA 10 Samarinda yang berada di Jalan H.A.M Rifaddin. Menurut pembagian zonasi yang dibuat Disdikbud Kaltim, SMA 10 masih akan menerima 108 siswa dan ditanda tangani pada 24 Mei 2021.

"Kegiatan ini selain bertentangan dan perintah Gubernur Kaltim, Yayasan Melati juga menduga ini sebagai langkah untuk menduduki secara paksa bangunan milik kami. Apabila PPDB ini terus dilakukan, kami tidak akan segan menuntut pihak mana pun yang memaksakan kehendak untuk menduduki gedung milik Yayasan Melati tanpa dasar hukum," tandas Murjani.

Berikut 3 keinginan yang disampaikan Yayasan Melati:

  • Ingin tenang dalam merawat, memperbaiki dan menata ulang seluruh gedung miliknya sendiri yang ada di Kampus Melati tanpa ada gangguan

    dari pihak manapun,

  • Yayasan Melati menegaskan bahwa SMA 10 Samarinda segera pindah ke gedung miliknya sendiri di Jalan Perjuangan sesuai dengan disposisi Gubernur Kaltim.
  • Yayasan Melati berhak melaksanakan pendidikan secara utuh dan tenang di Kampus Melati dengan menggunakan gedung dan fasilitas lainnya tanpa ada pihak lain selain sekolah yang diberikan izin oleh Yayasan Melati.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya