PPU

Korupsi Rp 130 Juta Jembatan Mangrove Kampung Baru Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda

Kaltim Today
16 Maret 2021 19:43
Korupsi Rp 130 Juta Jembatan Mangrove Kampung Baru Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU), Chandra Eka Yustisia.

Kaltimtoday.co, Penajam – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam dengan tersangka S saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Dari laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) kerugian ditaksir sebesar Rp 130.399.049,50.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) Chandra Eka Yustisia menerangkan, satu pelaku yang sudah ditetapkan yaitu S merupakan pelaksana teknis kegiatan Jembatan Mangrove, proyek yang digarap pada 2016 lalu. Diketahui, S merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat PPU.

“Berdasarkan penetapan hari sidang, sidang pertama dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Selasa (16/3/2021),” tutur Chandra.

Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsideritas primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20/2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemudian Subsider Pasal 3 Jo pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Jadi dugaan kerugian negara sebesar Rp 130.399.049,53 dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,” lanjut Chandra.

Status penahanan terdakwa berdasarkan penetapan majelis hakim terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan (Rutan) dan penetapan telah dilaksanakan di Rutan Tanah Grogot sejak 23 Februari 2021. Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, proses persidangan akan dilaksanakan secara virtual.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Proses diadakan virtual karena pandemi, terdakwa berada di Rutan, Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum hadir saat sidang di samarinda. Sebelum saya menjabat sebagai Kajari, perkara ini sudah dilimpahkan terlebih dahulu,” lirihnya.

Proyek Jembatan Mangrove dikerjakan pada 2016, namun kasus ini muncul ke permukaan sejak 2018. Proyek tersebut menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) yang anggarannya sekira Rp 1,17 miliar untuk jembatan sepanjang 400 meter ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Guntur Eka Permana menambahkan, alasan perkara ini terkesan lambat dieksekusi karena saat itu yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Makanya waktu kami berhentikan dulu dan mulai lagi saat situasi politik agak mereda. Jadi kami dalam penanganan juga mempertimbangkan situasi politik untuk meminimalisir adanya kegaduhan politik agar penanganannya juga tidak dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik,” jelasnya.

Setelah dirasa situasi politik kondusif pada 2020, barulah proses dilanjutkan. Dengan sepuluh saksi dari instansi terkait. Lalu dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK proyek, termasuk terdakwa. Kemudian koordinasi dengan BPKP Kaltim, berlanjut pelimpahan ke pengaduan.

Diketahui, sebelum ditahan terdakwa telah mengembalikan sepenuhnya uang yang diduga dikorupsi itu. Tetapi, hal itu dipastikan tak akan melepaskannya dari jerat hukum dan prosesnya tetap berjalan. Guntur menegaskan, hal tersebut mengacu pada pasal 4 UU Tipikor bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan pidana. Berdasarkan penyidikan, masih ada kemungkinan keterlibatan pelaku terkait lebih dari satu orang.

“Pengembalian kerugian itu tidak menghapuskan pidana, tapi menjadi penilaian hal-hal yang dapat meringankan terdakwa, di luar sikap-sikap kooperatif karena kerugian negara telah dipulihkan,” pungkasnya.

[ALF | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya