Daerah
Kejaksaan Kembalikan Uang Hasil Korupsi Kolam Renang Desa Giripurwa

Kaltimtoday.co, Penajam - Upaya Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) dalam menyelamatkan keuangan negara kembali menunjukkan langkah konkret. Pada Kamis, (5/6/2025) lalu, para jaksa menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp205.858.939 juta kepada Kepala Desa Giripurwa.
“Pengembalian barang bukti uang ini merupakan bentuk konkret pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PPU, Cristopher Bernata.
Uang tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan kolam renang Desa Giripurwa yang menggunakan anggaran ADD/DD Tahun Anggaran 2020.
Serah terima dilakukan langsung oleh Cristopher Bernata kepada Kepala Desa Giripurwa, Mas Habi Rudianto, dan disaksikan oleh Jaksa Sudarmadi serta Jaksa Andi Rosadi.
Kolam renang desa itu semestinya menjadi sarana publik untuk meningkatkan kualitas hidup dan rekreasi warga. Namun dalam pelaksanaannya, program ini justru menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan berhasil menelusuri aliran dana dan memastikan bahwa sejumlah uang hasil korupsi dapat disita sebagai barang bukti.
Langkah pemulihan ini dinilai penting bukan hanya dalam konteks hukum, melainkan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi negara kepada masyarakat.
“Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi memastikan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui pemerintah desa sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Cristopher.
Dalam berbagai kasus korupsi di daerah, penindakan terhadap pelaku sering kali tidak diikuti dengan pemulihan kerugian secara konkret. Namun dalam perkara Desa Giripurwa ini, pihak Kejaksaan menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis atau penahanan tersangka.
Pengembalian kerugian negara ke kas desa menjadi elemen penting dalam rekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
Uang senilai lebih dari dua ratus juta rupiah itu kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Giripurwa untuk dikelola kembali secara akuntabel. Kejaksaan berharap dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa sesuai rencana yang sah, dan tidak menguap kembali dalam praktik penyalahgunaan anggaran.
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam memperkuat citra institusi sebagai garda depan pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
“Diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri PPU, dalam mewujudkan pembangunan di PPU yang lebih baik lagi ke depannya,” demikian rilis resmi yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono.
Meski angka kerugian yang dipulihkan belum sebanding dengan total kerusakan sistemik akibat korupsi desa, langkah ini menegaskan bahwa jalur hukum tetap bisa menjadi jalan pemulihan – selama ada komitmen dan keberanian dalam menegakkan prinsip akuntabilitas.
[RWT]
Related Posts
- UU Terbaru, KPK Tidak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
- Oknum Jukir dan Pegawai Dishub Samarinda Diduga Selewengkan Dana Parkir, Kerugian Capai Rp 100 Juta
- Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Periksa Rumah Ridwan Kamil
- Dari Israel hingga Korea Selatan, Ini 7 Pemimpin Negara yang Tersandung Kasus Korupsi
- Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Sita Dokumen dan Uang Rp 833 Juta