Berau
KPU Berau Sebut Sebagian Besar Berkas Bacaleg Pemilu Legislatif 2024 Belum Penuhi Syarat
Kaltimtoday.co, Berau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto menyebutkan bahwa, sebagian besar berkas bacaleg pemilu legislatif pada 2024 mendatang belum memenuhi syarat.
Dia mengatakan, KPU Berau telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon legislatif Pemilu 2024. Dari hasil proses verifikasi yang berakhir 23 Juni itu, hanya 46 bacaleg yang dinilai sudah memenuhi syarat. Sedangkan 414 bacaleg lainnya masih dianggap belum memenuhi syarat.
"Dalam verifikasi tim verifikator KPU menemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan berkas bacaleg belum memenuhi syarat. Misalnya, ijazah bacaleg bergelar S2, namun berkas yang dilampirkan tidak menyertakan ijazah S1, seharusnya melampirkan S1 nya juga," ujar Budi Harianto, Senin (26/6/2023)
Selain ijazah, Budi mengungkapkan, KPU juga melakukan pencermatan terhadap catatan pidana bacaleg. Meski dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ada yang sudah mencentang pernyataannya pernah atau tidak tersangkut pidana, namun pihaknya tetap melakukan pencermatan.
"Itukan ada 9 persyaratan yang wajib. Seperti KTP, ijazah, sampai surat keterangan pengadilan jika mereka tidak pernah dipidana. Ketika dia mencentang pernah tersangkut pidana, maka kita lihat pidana apa, itu persyaratannya," ungkapnya.
Meski demikian, KPU Berau pun memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk perbaikan agar persyaratan tersebut dilengkapi sampai nanti penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Jadi ini tahapannya masih panjang. Untuk DCS nanti setelah KPU melakukan verifikasi admistrasi perbaikan. Setelah perbaikan administrasi maka Bacaleg ditetapkan memenuhi syarat," bebernya.
Selain itu, Budi mengaku sampai saat ini belum ada bacaleg yang mengundurkan diri atau pergantian karena belum tahapannya.
"Kami masih verifikasi yang telah didaftarkan. Jadi belum ada pergantian dari parpol itu sendiri. Mekanismenya, jika ada yang didaftarkan ganda itu sudah pasti diganti. Kemudian karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diganti oleh parpol itu sendiri," jelasnya.
Jika ada pergantian Bacaleg, nantinya akan ada verifikasi tambahan kembali.
"Jadi yang baru nanti akan kami verifikasi ulang. Tahapannya sampai dengan pencermatan DCT. Pada saat pencermatan DCT, masih dimungkinkan parpol untuk mengganti bacalegnya," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- Ngobrol Pilkada bersama Insan Pers, KPU Berau Dorong Peran Media dalam Edukasi Masyarakat
- Kutukan Presiden Minoritas: Keterpaksaan Merangkul Partai yang Kalah dalam Pemilu
- PSU di Samarinda Masih Berlangsung, Komisioner Sebut Petugas dalam Kondisi Aman dan Terjamin
- Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat Pemecatan