Berau

KPU Segera Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wabup Berau Terpilih

Kaltim Today
25 Februari 2025 13:49
KPU Segera Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wabup Berau Terpilih
Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (Miko/Kaltmtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, hingga Selasa (25/2/2025) masih mempersiapkan rapat pleno terbuka, penetapan Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih, periode 2025-2030.

Keputusan tersebut diambil setelah pasangan nomor urut 2 dengan tagline "Sragam Lanjutkan dan Tuntaskan" itu dinyatakan tidak melanggar aturan pemilihan umum, sebagaimana yang dituntut oleh kuasa hukum pemohon, Madri Pani-Agus Wahyudi dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyebut, jadwal rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/2/2025).

"Sebagaimana mekanismenya, maksimal tiga hari pasca pengucapan putusan harus ada penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU, kita rencanakan 26 Februari pagi penetapan pleno terbuka," katanya.

Sedangkan untuk pelantikan, masih menunggu jadwal dari Kementerian dalam Negeri. Terkait hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Budi mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menghormati apa yang telah menjadi keputusan mahkamah.

"Kami imbau masyarakat tetap menghormati hasil putusan karena semua tahapan dalam sidang sudah dilaksanakan sebagaimana mekanisme pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, Sengketa pilkada Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP.XXIII/2025 berakhir dengan menolak permohonan pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan, Senin (24/2/2025).

[MGN | RWT]



Berita Lainnya