Daerah

Komisioner KPU Berau Jadi Tersangka Tindak Pidana Pelecehan, Tiga Orang Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Kaltim Today
05 Mei 2025 16:57
Komisioner KPU Berau Jadi Tersangka Tindak Pidana Pelecehan, Tiga Orang Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb Aiptu Doni Witono mengungkapkan sudah ada tiga saksi yang diperiksa atas perbuatan pelaku ARD selaku Komisioner KPU Berau kepada SL (25).

"Sementara ada tiga saksi sudah kami periksa. Dan kemungkinan bisa bertambah beberapa hari ke depan," ungkapnya Senin (5/5/2025).

Tak hanya itu, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa barang bukti screenshot pesan singkat melalui laman media sosial.

"Alat bukti sementara foto pelapor dan terlapor untuk melakukan percakapan ada HP," ucapnya.

Dugaan kini hukuman yang bakal dijerat pelaku ARD, kata Doni Witono yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 14 ayat 1 Huruf A dan B.

"Dan ada beberapa pasal yang saya akan junto untuk memperkuat sangkaan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumnya Aiptu Doni Witono menjelaskan, pertama kali laporan kasus percobaan tindak asusila dan pelanggaran ITE masuk ke Polsek Tanjung Redeb Jumat (2/5/2025) lalu.

"Hari Jumat lalu kami lakukan olah penyelidikan. Kami periksa pelapor dan terlapor dan ada saksi juga kita sudah periksa," bebernya.

"Kemudian kami kemarin sudah lakukan gelar perkara dengan alat bukti yang kami rasa cukup, kita waktu itu gelar perkara di Polres dan sepakat naik sidik dan kini sudah naik ke penyidikan," sambungnya.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka kini sudah ditahan dalam sel tahanan Polsek Tanjung Redeb.

"Pemeriksaan ini akan berlangsung paling lama 20 hari ke depan dan kami pun bakal memanggil ketua KPU untuk memastikan dan menetapkan apa benar pelaku anggota Komisioner KPU Berau," pungkasnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya