Daerah

Kasus Dugaan Pornografi Komisioner KPU Berau Berlanjut, Keanggotaan Tersangka Dinonaktifkan Sementara

Kaltim Today
06 Mei 2025 16:16
Kasus Dugaan Pornografi Komisioner KPU Berau Berlanjut, Keanggotaan Tersangka Dinonaktifkan Sementara
ARD saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Berau. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Kasus dugaan pornografi yang menjerat Komisioner KPU berinisial ARD masih terus didalami oleh kepolisian di Resor Berau. Kepolisian pun telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.

Informasi baru yang didapat dari Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Novita Citra menyebut, jika dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap jika, kasus bermula pada akhir 2024, saat korban memilih berhenti bekerja sebagai staf di KPU.

Keputusan itu diambil, karena wanita itu merasa risih dengan perilaku ARD. Korban semakin tidak nyaman, setelah pelaku mengancam akan menyebarkan foto syurnya. Diduga ancaman itu diberikan karena wanita itu merupakan teman dekat pelaku namun tanpa status.

"Berdasarkan pemeriksaan memang ancaman sudah dilakukan beberapa kali, sehingga setelah ancaman yang berulang kali itu, yang bersangkutan merasa risih dan resign," katanya, Selasa (6/5/2025).

Lanjut AKP Novita, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan tim penyidik. Guna mencari tahu keakraban korban dengan pelaku selama berkantor di KPU.

"Tentunya untuk pemeriksaan lanjutan dsri penyidik akan tetap dikaksanakan, terutama nanti mungkin akan ada saksi lain yang akan dipanggil khususnya di kantor KPU untuk memperkuat unsur-unsur yang telah ditetapkan," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Berau, Budi Harianto yang dikonfirmasi, terkait kasus yang menjerat salah satu anggotanya itu, mengaku, bersedia untuk mematuhi segala ketentuan peraturan. Selaku penyelenggara negara apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik.

"Kita juga punya tata kerja, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik itu sudah jelas semua, kita di tingkat kabupaten akan mengabari pada tingkat provinsi atas kejadian kasus ini," katanya.

Sebagaimana aturan, karena masih terduga melanggar tindak pidana, oleh pihak KPU Provinsi Kaltim akan melakukan penonaktifan sementara keanggotaan yang bersangkutan.

"Sambil menunggu proses hukumnya yang berjalan, tentunya di internal KPU sebagai penyelenggara ada pengawasan internal, namun semua itu menjadi kewenangan KPU provinsi. Kapan waktu dan mekanismenya," pungkasnya.

Dalam hal ini pula, Ketua KPU Berau itu mengaku siap dan kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan dalam kasus yang terjadi di tubuh KPU ini.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya