Daerah

Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 05 Oktober 2026 19:39
Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
Kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum menyoroti rencana eksekusi pengosongan lahan atas objek tanah M.Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, sebab saat ini sengketa lahan tersebut masih bergulir pada dua tingkatan jalur hukum.

Kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, menyayangkan kembali diterbitkannya rencana eksekusi pengosongan tersebut. Menurutnya, eksekusi serupa telah kesekiankalinya dijadwalkan, tetapi ditunda.

Daud mengatakan, rencana eksekusi pertama dijadwalkan pada Mei 2025, kemudian kembali pada September 2025. Rencana ketiga disebut berlangsung pada pertengahan September 2026, tetapi kembali ditunda.

“Ini sudah yang keempat kali. Yang pertama di bulan Mei 2025 ditunda, kemudian rencana kedua di September 2025 juga ditunda. Kemudian pertengahan September kemarin juga ditunda. Nah, ini yang keempat akan dilaksanakan Rabu,” kata Daud.

Ia mempertanyakan kembali pelaksanaan eksekusi tersebut karena menurutnya masih terdapat perkara yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dan sedang berproses di pengadilan.

Daud menjelaskan, kliennya memperoleh tanah tersebut dari Yusuf Darmawan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada Agustus 2015. Ia menyebut pembayaran telah dilakukan dan sertifikat asli berada pada pihak kliennya.

Namun, tanah tersebut kemudian masuk dalam perkara utang-piutang antara Yusuf Darmawan dan Joyo Susanto. 

Menurut Daud, tanah yang telah dibeli kliennya turut dimasukkan sebagai bagian dari harta kekayaan Yusuf dalam gugatan tersebut.

“Di dalam utang-utang antara Joyo dengan Yusuf, kami itu tidak ada soal. Cuma kenapa di dalam gugatannya tanah yang sudah kami beli dimasukkan sebagai jaminan. Itu secara hukum kan tidak boleh,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, pihak Iwan mengajukan perlawanan. Daud menyebut putusan perkara tersebut memenangkan Iwan dan memerintahkan PN Samarinda mengangkat sita jaminan terhadap tanah tersebut.

Namun, menurut dia, proses hukum antara Joyo dan Yusuf membuat tanah tersebut kemudian terblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi itu membuat pihaknya tidak dapat melanjutkan proses jual beli.

Daud juga mempersoalkan kembali diletakkannya sita eksekusi terhadap objek tersebut. Saat perkara terkait sita eksekusi masih dalam proses kasasi, tanah itu disebut telah dilelang pada 9 Maret 2022 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Lelang eksekusi 9 Maret 2022. Putusan kasasi kami untuk menggugat penetapan sita eksekusi itu putus di bulan Juli 2022. Putusannya memenangkan kami dan memerintahkan PN Samarinda untuk mengangkat lagi sita eksekusi,” katanya.

Daud menyebut putusan tersebut keluar setelah objek tanah terlanjur dilelang. Ia mengatakan pembeli lelang Lo Po Ing yang merupakan ibu dari Joyo Susanto.

Ia mempertanyakan proses lelang tersebut karena pihaknya mengaku masih menguasai sertifikat asli tanah.

“Kalau teman-teman tidak perlu orang hukum berpikir seperti itu. Sertifikat kan sudah ada di kami. Nah, kemudian ini lelangnya apa yang dia beli?” ujarnya.

Selain itu, Lo Po Ing disebut mengajukan gugatan lain di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan objek tanah tersebut. Daud menyebut perkara tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap. Atas kondisi itu, Daud meminta PN Samarinda menunggu hingga proses hukum selesai sebelum melaksanakan eksekusi pengosongan.

“Biarkan kami berproses dulu secara hukum. Siapa nanti yang menang, kami yang menang, ya kamu tidak boleh lagi eksekusi. Tapi kalau kamu yang menang, silakan,” katanya.

Daud menilai eksekusi seharusnya dilakukan setelah status hukum objek tanah tersebut benar-benar jelas dan seluruh perkara yang berkaitan dengannya berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Humas PN Samarinda, Agung Prasetyo menjelaskan rencana eksekusi pengosongan lahan yang berstatus milik Yusuf Dharmawan itu telah dikuatkan lewat beberapa putusan.

“Putusan  Nomor 215 PK/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023, dan juga putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 140/PDT/2026/PT .SMR tanggal 12 Agustus 2026,” tegasnya.

Disinggung mengenai ada proses hukum yang bergulir di PN Surabaya dan MA, Agung menyebutkan hingga saat ini belum ada perintah terbaru terkait penundaan eksekusi lahan tersebut. Serta akan melaksanakan eksekusi pengosongan pada Rabu 7 Oktober 20206 mendatang.

“Penundaan itu baru satu kali karena ada putusan bantahan, kemudian untuk saat ini belum ada perintah terbaru terkait penundaan,” ungkapnya.

[RWT] 



Berita Lainnya