Daerah
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Penikaman di Gunung Mangga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan korban di kawasan Gunung Mangga Jalan Otto Iskandardinata pada awal tahun lalu.
Menurut Titus, rekonstruksi yang digelar Polresta Samarinda belum menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa, terutama terkait kronologi waktu kejadian.
“Dalam rekonstruksi tidak dicantumkan waktu secara rinci, mulai dari pergerakan pelaku hingga korban meninggal dunia,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, pihaknya menilai ada peran pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut salah satu saksi, Solihin, diduga turut terlibat dalam kejadian karena disebut melakukan pemukulan terhadap korban sebelum penikaman terjadi.
“Korban dipukul terlebih dahulu hingga terjatuh, baru kemudian ditikam oleh tersangka,” katanya.
Titus juga mempertanyakan keterangan saksi lain, termasuk istri Solihin, yang dinilai tidak jelas dalam rekonstruksi, baik terkait kronologi kedatangan maupun detail peristiwa di lokasi kejadian.
Di sisi lain, ia mengungkap adanya perbedaan keterangan terkait motif kejadian. Dalam rekonstruksi disebutkan dugaan penjambretan, namun terdapat pula keterangan lain yang menyebut adanya persoalan pribadi.
“Ini yang menjadi pertanyaan, apakah motifnya penjambretan atau persoalan lain. Sampai sekarang belum jelas,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum juga menduga adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut, mengingat tersangka disebut telah membawa senjata tajam sebelum kejadian.
Selain itu, mereka menilai terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti. Pisau yang digunakan dalam penikaman diduga telah diganti, sehingga barang bukti yang ditemukan tidak sesuai dengan yang digunakan pelaku.
“Pisau yang ditemukan bukan yang dibawa sejak awal oleh tersangka, ini patut didalami,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi fakta di lokasi, kuasa hukum menyebut jumlah pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keterangan saksi, pelaku diduga lebih dari satu. Ini harus menjadi perhatian penyidik,” tegasnya.
Titus juga menyoroti minimnya informasi perkembangan perkara yang diterima pihak keluarga korban, termasuk terkait pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup, agar peristiwa tersebut menjadi terang benderang.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









