DPMD KUKAR
Kukar Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan, DPMD Dukung Langkah Satgas PKH
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Langkah pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar berkomitmen untuk terlibat aktif dalam memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rapat koordinasi pun digelar di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025).
Rakor yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono serta sejumlah pimpinan perangkat daerah tersebut menjadi wadah konsolidasi antarinstansi untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan di daerah berjalan tertib, berkeadilan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i menjelaskan, Satgas PKH merupakan kolaborasi lintas kementerian yang fokus menertibkan lahan hutan yang telah digunakan tanpa izin resmi.
“Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian dan lembaga. Mereka bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan memastikan penggunaan kawasan hutan, baik oleh masyarakat maupun perusahaansesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irji.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap penerbitan izin baru, termasuk tambang dan perkebunan kelapa sawit, yang dihentikan sementara hingga proses verifikasi dan penataan selesai dilakukan.
Selain pendataan, Satgas PKH juga akan menindak tegas pihak yang masih memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar hukum. Hasil pendataan akan menjadi bahan bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyusun kebijakan reformasi agraria nasional yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan, peran pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran upaya penertiban. Menurutnya, kegiatan Satgas tidak hanya soal penegakan hukum, melainkan juga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Di Kukar, dua kawasan telah ditetapkan sebagai fokus awal kegiatan Satgas.
“Kami tidak datang untuk menghentikan aktivitas masyarakat, tapi memastikan semua berjalan sesuai hukum dan tidak merusak alam. Prinsipnya, penertiban dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan di masa depan,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Warga Tepian Buah Resah akibat Penertiban Kawasan Hutan, DPRD Minta Pemkab Berau Lakukan Inventarisasi Lahan
- Jadwal dan Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Cara Cek Penerima Resminya
- Daftar Bansos dari Kemensos yang Diperkirakan Cair Mei 2025
- Teken Kontrak Jadi Titik Awal Pendamping Desa Kukar Awasi Program Pembangunan
- Sebanyak 615 Orang di Kukar Jadi Penerima Manfaat Bantuan Sosial









