Kaltim
Hutan Lindung TNK Porak-poranda Dirambah Tambang Ilegal, Mangrove Ikut Dibabat!
Beri Efek Jera, Balai TNK Sita 8 Alat Berat dan Tangkap 4 Pelaku Perusak Hutan
Kaltimtoday.co - Kawasan hutan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur, Kaltim kini dalam kondisi memprihatinkan. Hutan konservasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penyangga kehidupan justru porak-poranda akibat dirambah aktivitas tambang galian C dan pembukaan tambak ilegal.
Kenyataan pahit ini terungkap setelah Balai TNK menyita sedikitnya 8 unit alat berat dalam serangkaian operasi pembersihan sejak November hingga Desember 2025. Aktivitas ilegal ini ditemukan tersebar di beberapa titik vital, mulai dari Sangatta Selatan hingga wilayah pesisir Teluk Pandan.
"Tambang galian C ini merusak kawasan berhutan. Mereka membuka lahan yang seharusnya terjaga ketat," ujar Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, dengan nada kecewa, Senin (29/12/2025).
Salah satu titik perambahan yang paling mengkhawatirkan berada di wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di sana, petugas memergoki aktivitas alat berat yang tengah membabat hutan mangrove demi revitalisasi tambak.
Syaiful menegaskan, perambahan hutan mangrove adalah ancaman serius bagi ekosistem pesisir. Tanpa mangrove, wilayah tersebut kehilangan pelindung alami dari abrasi dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati.
"Padahal kawasan mangrove itu menjaga habitat pesisir. Kami tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," tegasnya.
Maraknya perambahan di dalam kawasan TNK bukan sekadar masalah hilangnya pepohonan. Bagi pengelola kawasan, ini adalah alarm bahaya. Syaiful menyebut, jika perusakan hutan tidak segera dihentikan, potensi bencana ekologis besar kini membayangi wilayah tersebut.
"Kami sebagai pemangku TNK berkomitmen melakukan penertiban. Kita tidak mau bencana yang melanda banyak wilayah di Indonesia terulang di sini akibat kerusakan hutan," jelas Syaiful.
Saat ini, empat orang terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Balai Gakkum LHK untuk diproses secara hukum. Petugas juga masih melakukan penjagaan ketat terhadap satu unit alat berat yang masih tertahan di dalam hutan karena mengalami kerusakan mesin saat akan dievakuasi.
"Kami mau membuat efek jera. Semua tindakan pengerusakan di dalam TNK akan kami tindak tegas demi kelangsungan sistem penyangga kehidupan kita," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- 74 Koperasi dan Gapoktan Sawit di Kaltim Siap Disertifikasi ISPO, Disbun Dorong Perkebunan Berkelanjutan
- Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten dan Kota di Kaltim 2026: Berau Paling Tinggi, Tembus Rp 4,3 Juta!
- Gakkum KLHK Tangkap Tangan Perambah Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan
- Siswa Tetap Dapat Jatah MBG Meski Libur Nataru, BGN Kaltim: Diganti Menu Makanan Kering
- Kejati Kaltim Ungkap Empat Kasus Korupsi SDA dan Hajat Hidup Orang Banyak









