Nasional

Kuota dan Kriteria Penerima BSU Tahap 2

Kaltim Today
22 September 2022 18:54
Kuota dan Kriteria Penerima BSU Tahap 2

Kaltimtoday.co - Sebagian pekerja telah menerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 pada tahap pertama. Rencananya, Kemnaker akan meneruskan pencairan tahap 2 pekan ini. Lalu siapa penerima BSU tahap 2 tahun 2022?

Lantas berapa kuota penerima penerima BSU tahap 2 yang akan mendapat dana Rp 600.000? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Kuota BSU Tahap 2

Berdasarkan unggahan di Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap 2. Data tersebut diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun belum jelas apakah semua data calon penerima BSU tahap 2 akan lolos verifikasi Kemnaker. Sebab, sebelum akhirnya BSU dicairkan, data tersebut harus diverifikasi dan validasi oleh Kemnaker agar tepat sasaran.

Kriteria Penerima BSU Tahap 2

Sama seperti tahap pertama, kriteria penerima BSU tahap 2 tahun 2022 juga diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.

  • WNI
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Jika ingin mengetahui apakah anda masuk dalam daftar penerima BSU tahap 2 atau tidak, silahkan coba beberapa langkah berikut.

Dilansir dari situs kemnaker.go.id, terdapat 3 cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022. Pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan ke:

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya