Kukar

Mabuk Bareng di Taman Pintar, Salah Paham Dikira Ditantang, Pemuda di Tenggarong Tikam Teman Sendiri

Kaltim Today
07 Juli 2021 16:43
Mabuk Bareng di Taman Pintar, Salah Paham Dikira Ditantang, Pemuda di Tenggarong Tikam Teman Sendiri
Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang pemuda asal Kecamatan Tenggarong berinisial MR (31) melakukan penganiayaan terhadap Slamet (28) mengunakan senjata tajam jenis badik di Taman Pintar, Selasa (6/7/2021) sore.

Peristiwa ini dilatarbelakangi karena kesalahan pahaman antara kedua pemuda tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terjadi pernikaman di sarana umum Taman Pintar sekira pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Alligator Reskrim Polres Kukar bersama Polsek Tenggarong langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan informasi yang diperolehan, sebelum penikaman terjadi, pelaku maupun korban, beserta beberapa temannya nongkrong sambil minum minuman keras. Tak berapa lama, diduga teman pelaku menyampaikan jika dipanggil oleh korban, sehingga terjadi salah paham dikira ditantang.

"Dari keterangan keduanya saling cekcok, infonya korban dulu mengeluarkan senjata tajam tapi keburu ditusuk pelaku yang saat itu bawa badik. Diduga dalam keadaan mabuk," tutur Herman, Rabu (7/7/2021).

Kemudian korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat tusukan di bagian tubuhnya.

Tak butuh waktu lama, MR berhasil diringkus tim alligator tanpa perlawanan saat berada di Jalan Pesut sekitar pukul 19.00 Wita. Kemudian pelaku langsung diinterogasi dan mengakui memang telah melakukan penikaman kepada Slamet.

Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut.

"Diduga kedua preman mungkin sama-sam tidak punya kerjaan jelas. Terkait pelaku dan korban ada hubungannya pertemanan, kita belum tau karena yang menangani Polsek Tenggarong," ungkapnya.

Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Tenggarong, sedangkan pelaku dikenakan pasal 351 KHUP tentang Penganiayaan.

[SUP | TOS]



Berita Lainnya