Nasional
Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dibatalkan
Kaltimtoday.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.
Hakim menyebutkan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Salah satu poin yang diangkat adalah bahwa Pegi Setiawan tidak diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum," kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman juga tidak sependapat dengan argumen dari pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar, yang menyatakan bahwa pemanggilan Pegi tidak diperlukan. Hakim menekankan bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Penetapan tersangka tidak hanya memerlukan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi juga harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ungkapnya.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka selama penyidikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Tindakan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Eman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Hakim juga mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.
Hakim memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, melepaskannya, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.
Dengan putusan ini, sidang praperadilan dinyatakan selesai, dan Pegi Setiawan mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- Balikpapan Tertinggi! Umur Harapan Hidup Penduduk Kaltim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim