Daerah
Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
Kaltimtoday.co, Penajam - Operasi Antik Mahakam 2024 yang berlangsung selama 21 hari dari 24 Juni hingga 14 Juli 2024, berhasil mengungkap sepuluh kasus narkoba di Penajam Paser Utara (PPU).
Sat Resnarkoba Polres PPU mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 153,18 gram dan obat keras jenis tramadol sebanyak 210 butir.
Dalam konferensi pers yang diadakan Polres PPU, Wakapolres PPU, Kompol Bambang Hardiyanto mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan jaringan narkoba yang telah lama menjadi incaran kepolisian.
“Kami bisa mengungkap kasus kurang lebih 10 laporan polisi yang kita ungkap. Kemudian, dari 10 itu, ada empat yang di dalamnya merupakan TO dan enam sisanya non TO,” jelas Kompol Bambang, Rabu (24/7/2024).
Dalam operasi ini, empat kasus masuk kategori Target Operasi (TO) dengan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat 147,22 gram. Enam kasus lainnya non-TO, melibatkan dua belas tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,96 gram dan 210 butir tramadol.
"Polres PPU sudah berhasil mengungkap kasus yang merupakan TO yang sudah ditentukan dari Polda Kaltim," beber Kompol Bambang.
"Kami mengungkap dengan TKP yang berbeda dan LP yang berbeda serta berdasarkan hasil pengembangan,” tambahnya.
Beberapa kasus signifikan yang berhasil diungkap berada di Kelurahan Petung, Penajam dengan barang bukti sabu seberat bruto 89,93 gram. Pelaku tersebut diketahui berperan sebagai pengedar.
“Barang bukti yang terbanyak ada 80-an gram. Dari jumlah (keseluruhan) 153,18 gram ini, yang paling banyak dari TKP di Petung sebanyak 80-an gram, termasuk TO,” ujar Kompol Bambang.
Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup beragam untuk mengedarkan barang haram tersebut. Misalnya pelaku berinisial R yang ditangkap di Kecamatan Babulu menyembunyikan sabu dalam kemasan minuman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis, seperti plastik klip bening, kotak plastik, lakban, handphone, sepeda motor, dan bahkan uang tunai.
Kompol Bambang menekankan bahwa, setiap laporan polisi (LP) yang diterima telah ditindaklanjuti dengan serius dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan intensif.
“Karena ini sudah LP, proses itu akan kita sampaikan di tahap satu dan dua yang sudah pasti kita serahkan ke Kejaksaan," jelas Kompol Bambang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras juga dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Bambang Hardiyanto menegaskan bahwa individu-individu yang terlibat dalam kasus tersebut dipastikan adalah pengedar. Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan pemakai, pihaknya akan melakukan penilaian lebih lanjut, namun yang jelas semua yang ditangkap adalah pengedar.
"Ini ada yang residivis, tentunya kalau kita sudah dapat mengungkap itu tentunya kita juga mempunyai informasi jaringan. Jadi kalau memang mereka masuk dalam jaringan tersebut tentunya kita kembangkan," lanjutnya.
Dalam menjelaskan motif para pelaku, Kompol Bambang Hardiyanto mengungkapkan bahwa terdapat berbagai alasan yang mendorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Motif finansial dan kebutuhan akan hasil yang cepat dan besar menjadi pendorong utama bagi para pelaku untuk tetap menjalankan bisnis haram ini.
"Motifnya banyak, salah satunya karena ketagihan dan menjualnya mudah serta barangnya kecil gampang dibawa serta hasilnya lumayan. Penjualannya relatif, kalau 1 gramnya itu Rp1,8 juta sampai Rp2 juta, kurang lebih begitu,” pungkasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun
- Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Mulai Temui Titik Terang, Dua Tersangka Ditangkap