Daerah
Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun
BERAU, Indonesia - Pria berinisial BAP (35 tahun), warga Tanjung Baru RT. 12, Kecamatan Sambaliung, masih dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Berau hingga Rabu siang. BAP ditangkap karena tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun pada dini hari sekitar pukul 05.00 WITA, 10 Juli 2024.
Tersangka melakukan aksi keji ini saat korban tertidur pulas dengan cara menggorok leher anaknya. Kepada polisi, BAP mengaku nekat karena meyakini istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dalam kesempatan lain, ia mengaku mendengar bisikan gaib yang menyuruhnya melakukan pembunuhan tersebut.
"Dari hasil keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut dipicu karena tersangka merasa gelisah sejak tiga hari lalu karena berpikiran istrinya sedang berselingkuh," kata Kanit Tipidter Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman.
Pada malam kejadian, istri tersangka, berinisial YN, mendengar anaknya mendengkur dan melihat suaminya sudah mendekap mulut anak mereka dengan tangan penuh darah. YN terbangun dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Teriakan YN mengundang warga sekitar lokasi kejadian, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sambaliung. Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb.
Perbuatan BAP menyebabkan ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[MGN | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- TKA Kembali Diterapkan Mulai 2025, Hetifah: Banyak Kepala Sekolah Masih Butuh Pemahaman
- Wagub Seno Aji Janji Mahasiswa Tak Perlu Talangi UKT Duluan Sebelum Pencairan Gratispol 2026
- Sah! DPRD Kaltim Umumkan Tujuh Anggota KPID Baru Periode 2025–2028
- Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi Jelang Akhir Tahun, Dua Bandar Asal Surabaya Diburu
- Aktivitas Tambang Picu Polusi Udara, Dekan FKM Unmul Beberkan Risiko Penyakit Pernapasan









