Daerah

Masa Relaksasi Parkir Dua Sisi di Jalan Abul Hasan Berakhir, Dishub Samarinda Kembali Terapkan Sistem Satu Arah

Kaltim Today
23 Oktober 2025 20:57
Masa Relaksasi Parkir Dua Sisi di Jalan Abul Hasan Berakhir, Dishub Samarinda Kembali Terapkan Sistem Satu Arah
Masa relaksasi parkir dua sisi di Jalan Abul Hasan berakhir, petugas Dishub Samarinda turun lapangan lakukan penertiban. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masa relaksasi parkir dua sisi di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda, resmi berakhir. Mulai Kamis (23/10/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kembali menerapkan sistem satu arah dengan aturan parkir hanya di sisi kiri jalan, sesuai dengan rambu dan marka yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menandai berakhirnya masa relaksasi parkir yang sempat diberlakukan sejak 9 Oktober lalu. Relaksasi tersebut semula bertujuan memberi kelonggaran bagi pengguna jalan dan pelaku usaha di kawasan tersebut, namun kini Dishub menegaskan aturan lama kembali diberlakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Kegiatan hari ini kami laksanakan untuk mengevaluasi masa relaksasi parkir di Jalan Abul Hasan. Batas terakhirnya sebenarnya tanggal 22 Oktober, jadi mulai hari ini kembali aktif sistem satu arah dengan parkir hanya di sebelah kiri,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, saat ditemui di lokasi.

Boy menuturkan, pihaknya bersama jajaran Satlantas Polresta Samarinda turun langsung memantau kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Hasilnya, situasi dinilai cukup tertib meski sempat ditemukan beberapa kendaraan yang berhenti singgah di sisi kanan.

“Yang kedapatan melanggar langsung kami tegur, dan rata-rata langsung menyesuaikan. Tidak ada tindakan penggembosan atau penderekan, karena memang situasinya sudah tertib,” ujarnya.

Dishub memastikan, sistem parkir satu sisi ini akan kembali diterapkan secara permanen mulai hari ini dan seterusnya. Penerapan aturan tersebut juga diharapkan dapat mengurai kepadatan di kawasan yang dikenal padat aktivitas itu.

Boy menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan aturan berjalan efektif tanpa mengganggu kegiatan warga. “Kami dan rekan-rekan Satlantas terus memantau di lapangan untuk memastikan semuanya tertib. Jika ada yang melanggar, akan kami beri teguran langsung,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar memahami tujuan diberlakukannya kembali aturan ini. Menurutnya, kebijakan Dishub tidak dimaksudkan untuk menyulitkan, melainkan demi keteraturan bersama.

“Kepada masyarakat, kami harap dapat mematuhi aturan ini. Tidak ada maksud untuk mempersulit siapa pun. Kalau semua dijalankan dengan baik, semua pengguna jalan justru akan diuntungkan. Lalu lintas di Abul Hasan pun akan semakin lancar dan nyaman,” tegas Boy.

Sebagai informasi, kebijakan ini juga telah diatur dalam surat pemberitahuan Dishub Samarinda bernomor 551.11.1/1639/100.05 tertanggal 21 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa izin sementara parkir di sisi kanan berakhir pada 22 Oktober, dan mulai 23 Oktober sistem satu arah dengan parkir di sisi kiri kembali diberlakukan sepenuhnya.

[NKH] 



Berita Lainnya