DPRD SAMARINDA
DPRD Samarinda Dorong TPP Guru Dibayar Setiap Bulan Mulai 2027
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi IV DPRD Samarinda mendorong perubahan pola pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru agar dilakukan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali seperti yang selama ini diterapkan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan meminta kebijakan pembayaran TPP guru ditinjau kembali.
“Menurut kami terlalu lama kalau pembayaran dilakukan tiga bulan sekali karena ini menyangkut kondisi keuangan orang, apalagi dengan kondisi fiskal kita yang seperti ini,” ujar Novan.
Menurutnya, pola pembayaran TPP guru yang berbeda dengan ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga perlu menjadi perhatian. Ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda memprioritaskan pembayaran tunjangan tersebut.
“Kami minta BPKAD untuk memprioritaskan terkait TPP ini sendiri. Perlu dipertimbangkan kembali agar jangan lagi per tiga bulan,” katanya.
Novan mengatakan kebijakan pembayaran setiap tiga bulan dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, tetapi tidak seharusnya menjadi pola yang berlangsung terus-menerus.
Keluhan terkait pola pembayaran TPP tersebut, lanjutnya, telah disampaikan para guru sejak awal tahun. DPRD kemudian meminta pihak terkait mengevaluasi mekanisme pembayaran agar hak guru dapat diterima lebih cepat.
Dorongan perubahan pola pembayaran tersebut juga akan dibawa dalam pembahasan APBD 2027. Novan mengatakan Komisi IV telah berkomunikasi dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda agar persoalan TPP guru menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran.
“Khususnya dari Komisi IV, kita sudah sepakat untuk memprioritaskan itu, jadi betul-betul dihitung. Jangan sampai menghitungnya per tiga bulan,” tegasnya.
Ia menilai pembayaran tunjangan perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak individu. DPRD berharap mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara lebih tepat waktu dan tidak menimbulkan kesenjangan dengan ASN pada OPD lainnya.
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Kabut Asap Kian Pekat, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong PJJ Diperpanjang Jika Udara Masih Berbahaya
- Tembus 367,7 µg/m³, Kualitas Udara Samarinda Masuk Kategori Berbahaya
- Industri Maritim di Laut Kukar, dari Efisiensi Usaha hingga Akses Kerja Warga
- Integrasi Transisi Energi Berkeadilan dan Sistem Ketelusuran pada Komoditas Kelapa Sawit dan Kopi di Provinsi Kalimantan Timur
- Kabut Asap Pekat Selimuti Samarinda, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya









