Opini

Mengenal KKP Eksisting dan Domestik: Instrumen Strategis Menuju Pembayaran Nontunai di Satuan Kerja

Kaltim Today
02 Juli 2026 18:40
Mengenal KKP Eksisting dan Domestik: Instrumen Strategis Menuju Pembayaran Nontunai di Satuan Kerja
Penulis, Gilar Angga Yudatama.

Oleh: Gilar Angga Yudatama (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil)

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong mekanisme pembayaran nontunai atau cashless dalam pengelolaan keuangan negara, utamanya pada era transformasi digital yang kian masif seperti sekarang. Sebagai alat pembayaran yang termasuk ke dalam salah satu bentuk corporate card, keberadaan KKP dapat membantu satuan kerja dalam melaksanakan pembayaran atas transaksi belanja negara yang dibebankan kepada APBN.

Saat ini, terdapat dua jenis KKP yang dapat digunakan oleh satuan kerja, yaitu KKP Eksisting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, serta KKP Domestik yang diatur lebih lanjut dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD).

Walaupun kedua jenis KKP tersebut tidak jauh berbeda, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KKP Eksisting dan KKP Domestik, terutama dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Sama seperti kartu kredit pada umumnya, Bank yang menjadi penerbit KKP akan membayarkan tagihan satuan kerja terlebih dahulu kepada penyedia barang/jasa. Kemudian, satuan kerja memiliki kewajiban untuk melunasi tagihan tersebut secara sekaligus pada waktu yang telah disepakati dengan pihak bank.

KKP dapat digunakan oleh satuan kerja untuk membiayai keperluan operasional kantor, belanja modal, serta perjalanan dinas jabatan. Adapun pemegang atau pengguna KKP adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing. KKP Eksisting adalah jenis KKP yang telah terlebih dahulu diterapkan oleh satuan kerja di Indonesia. KKP jenis ini bekerja sama dengan prinsipal nasional maupun internasional, seperti Visa, Mastercard, dan GPN.

KKP jenis ini dapat digunakan untuk pembayaran yang bersifat domestik maupun yang bersifat internasional dalam batas tertentu. Selain itu, KKP jenis ini bersifat fleksibel untuk berbagai jenis transaksi sehingga dapat mendukung percepatan penyerapan anggaran pada satuan kerja. Sementara itu, KKP Domestik merupakan pengembangan lebih lanjut dari KKP Eksisting yang diluncurkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta mendukung implementasi program Bangga Buatan Indonesia.

Kartu KKP jenis ini secara khusus hanya bekerja sama dengan principal nasional, yaitu GPN. Alhasil, seluruh transaksi dari KKP jenis ini diproses di dalam negeri dan dapat diinterkoneksikan dengan kanal pembayaran nasional, seperti QRIS dan EDC lokal. Tidak hanya itu, keberadaan KKP Domestik ini sebenarnya lebih diarahkan untuk mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta peningkatanan penggunaan produk dalam negeri.

Namun, baik KKP Eksisting maupun KKP Domestik, keduanya memiliki garis besar manfaat yang sama, yaitu mendukung percepatan realisasi belanja negara pada satuan kerja dan mengurangi proses pembayaran tunai atau cash, transaksi atas belanja negara dapat tercatat dengan jelas dan dapat dipantau melalui aplikasi MyIntress oleh satuan kerja, serta memberikan dukungan terhadap ekonomi nasional, terutama pada KKP Domestik yang mendorong penggunaan QRIS dan produk lokal. Selain itu, pemegang KKP dapat bertransaksi dengan lebih fleksibel dan mudah untuk keperluan belanja operasional dan perjalanan dinas satuan kerja.

Walaupun secara umum keberadaan KKP memberikan manfaat bagi satuan kerja, masih terdapat beberapa faktor yang menghambat proses adopsi KKP pada satuan kerja. Faktor-faktor tersebut di antaranya adalah faktor psikologis, seperti kenyamanan pengelola keuangan satuan kerja dalam bertransaksi secara konvensional, serta faktor keterbatasan dari sisi merchant di mana belum semua toko atau penyedia barang/jasa di daerah menerima pembayaran berbasis kartu/non-tunai. Maka dari itu, diperlukan sinergi yang intens antara satuan kerja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan pihak perbankan untuk mengatasi hambatan tersebut melalui proses edukasi yang berkelanjutan, perluasan ekosistem pembayaran digital, serta penyederhanaan birokrasi di tingkat lapangan.

Secara keseluruhan, KKP Eksisting maupun KKP Domestik merupakan inovasi penting di bidang pengelolaan keuangan negara untuk mendukung mekanisme pembayaran yang lebih digital, modern, transparan, serta mendukung ekonomi nasional. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diharapkan dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan kedua jenis KKP di atas sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.

Selanjutnya, kepada satuan kerja yang ingin memproses penerbitan and mengoptimalisasi penggunaan KKP, diimbau agar juga berkoordinasi dengan KPPN mitra satuan kerja dan pihak bank penerbit KKP terkait. Dengan adopsi yang lebih luas, diharapkan KKP dapat memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap percepatan realisasi belanja negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya