Daerah

Menilik Keabsahan Kurban Online Melalui Akad Wakalah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Network — Kaltim Today 22 Mei 2026 13:04
Menilik Keabsahan Kurban Online Melalui Akad Wakalah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co - Pelaksanaan ibadah kurban saat ini tidak lagi identik dengan keharusan mendatangi langsung peternakan atau lokasi penyembelihan. Perkembangan teknologi digital telah mengubah mekanisme ibadah ini menjadi semakin praktis melalui kehadiran layanan kurban secara daring atau online.

Menjelang Iduladha 2026, pertanyaan mengenai keabsahan hukum kurban online kembali menjadi topik yang banyak dibahas masyarakat. Melalui sistem ini, seluruh proses mulai dari pembelian hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik shohibul kurban di lokasi.

Secara teknis, kurban online merupakan mekanisme ibadah di mana orang yang berkurban menyerahkan pelaksanaan urusan kepada lembaga atau panitia tertentu yang ditunjuk. Alur pelaksanaannya dimulai dari pemilihan hewan di platform digital, pembayaran elektronik, proses penyembelihan oleh penyelenggara, hingga pemberian laporan dokumentasi kepada peserta kurban.

Model ini semakin diminati karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi, keterbatasan waktu, atau tinggal jauh dari lokasi penyembelihan. Sistem daring juga menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin menyalurkan daging kurban secara spesifik ke daerah terpencil yang membutuhkan.

Secara hukum syariat Islam, kurban online diperbolehkan dan tetap dinilai sah jika memenuhi rukun serta syarat pelaksanaan kurban. Prinsip utama yang mendasari praktik digital ini adalah akad wakalah atau sistem perwakilan, di mana seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan proses teknis penyembelihan.

Dalam kajian fikih, akad wakalah merupakan bentuk perwakilan yang sah dan diperbolehkan. Oleh karena itu, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban, selama niat ibadah tetap berasal dari shohibul kurban dan pelaksanaannya sesuai ketentuan syariat.

Praktik perwakilan dalam penyembelihan ini memiliki landasan kuat dari peristiwa Haji Wada’. Pada saat itu, Rasulullah SAW menyembelih sebanyak 63 ekor unta dengan tangan beliau sendiri, kemudian sisa hewan kurban lainnya diserahkan kepada sahabat Ali bin Abi Thalib RA untuk disembelih berdasarkan Hadis Riwayat Muslim.

Meski sah, terdapat lima syarat penting yang wajib diperhatikan agar kurban online pada Iduladha 2026 tetap sesuai syariat:

  1. Niat tetap berasal dari shohibul kurban: Niat beribadah harus tetap berasal dari orang yang berkurban sejak awal pelaksanaan dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
  2. Hewan kurban harus memenuhi ketentuan: Hewan yang dipilih wajib memenuhi syarat syar'i seperti berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan telah mencapai batas usia minimum. Pihak penyelenggara digital bertanggung jawab memberikan informasi mengenai kondisi hewan tersebut secara jelas dan transparan.
  3. Penyembelihan dilakukan sesuai syariat: Waktu penyembelihan wajib dilakukan pada hari yang telah ditentukan syariat, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah, serta dipimpin oleh pihak yang memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
  4. Distribusi daging tepat sasaran: Distribusi daging hasil kurban harus dipastikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan agar manfaat sosialnya maksimal.
  5. Memilih lembaga yang amanah dan tepercaya: Shohibul kurban wajib memilih lembaga penyelenggara yang memiliki legalitas jelas, serta menyediakan sistem pelaporan dan dokumentasi yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. 

[RWT] 



Berita Lainnya