Internasional

Mesir Akan Batasi Penggunaan Media Sosial bagi Anak demi Perangi ‘Kekacauan Digital’

Kaltim Today
26 Januari 2026 16:17
Mesir Akan Batasi Penggunaan Media Sosial bagi Anak demi Perangi ‘Kekacauan Digital’
Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi bertemu dengan Presiden Donald Trump selama KTT untuk mendukung pengakhiran perang Israel-Hamas. (AP Photo/Evan Vucci, File)

KAIRO - Parlemen Mesir tengah mengkaji langkah-langkah untuk mengatur penggunaan platform media sosial oleh anak-anak. Langkah ini diambil guna memerangi apa yang disebut oleh para pembuat kebijakan sebagai "kekacauan digital," mengikuti jejak sejumlah negara Barat yang mulai mempertimbangkan pelarangan media sosial bagi remaja.

Dewan Perwakilan Rakyat Mesir dalam pernyataan resminya pada Minggu malam (25/1/2026) menyatakan akan menyusun undang-undang untuk meregulasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Hal ini bertujuan untuk "mengakhiri kekacauan digital yang dihadapi anak-anak kita, yang berdampak negatif terhadap masa depan mereka."

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa para legislator akan berkonsultasi dengan pemerintah dan badan ahli untuk menyusun rancangan undang-undang guna "melindungi anak-anak Mesir dari risiko apa pun yang mengancam pemikiran dan perilaku mereka."

Langkah ini menyusul pernyataan Presiden Abdel-Fattah el-Sissi pada hari Sabtu, yang mendesak pemerintah dan parlemen untuk mempertimbangkan adopsi undang-undang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, "sampai mereka mencapai usia di mana mereka dapat menggunakannya dengan benar."

Dalam komentar yang disiarkan di televisi, sang presiden mendorong pemerintahannya untuk mencontoh negara lain seperti Australia dan Inggris yang tengah menggodok regulasi untuk "membatasi atau melarang" akses anak-anak terhadap media sosial.

Menurut laporan tahun 2024 dari Pusat Nasional untuk Penelitian Sosial dan Kriminologi (NCSCR)—sebuah lembaga pemikir yang berafiliasi dengan pemerintah—sekitar 50% anak di bawah usia 18 tahun di Mesir menggunakan platform media sosial. Di sana, mereka rentan terpapar konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), dan pelecehan.

Pada Desember lalu, Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut memicu perdebatan sengit mengenai penggunaan teknologi, privasi, keselamatan anak, serta kesehatan mental, yang kemudian mendorong negara-negara lain untuk mempertimbangkan tindakan serupa.

Pemerintah Inggris menyatakan sedang mempertimbangkan pelarangan media sosial bagi remaja muda, sembari memperketat undang-undang yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan durasi penggunaan perangkat (screen time) yang berlebihan.

Sementara itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron mendesak pemerintahnya untuk mempercepat proses hukum guna memastikan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun dapat ditegakkan pada awal tahun ajaran baru, September mendatang.

[TOS | AP]



Berita Lainnya