Daerah

Diskusi Insan Pers Kukar Soroti Profesionalisme Media dan Tantangan Era Media Sosial

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 22 Desember 2025 12:43
Diskusi Insan Pers Kukar Soroti Profesionalisme Media dan Tantangan Era Media Sosial
Diskusi Insan Pers Bekesah oleh Kolaborasi Media di Kukar (Kodak). (Jen/Kalltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, Kolaborasi Media di Kutai Kartanegara (Kodak) menggelar Diskusi Insan Pers di Taman Tanjong, Tenggarong, Minggu (21/12/2025). Forum ini menjadi ruang dialog antara insan pers, pemerintah daerah, dan pemerhati pers untuk membahas peran media profesional di era media sosial yang kian dinamis.

Diskusi tersebut menghadirkan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Pimpinan Redaksi Kaltimtoday.co Ibrahim, founder Selasar, Achmad Ridwan serta Ahli Pers Edwin Agustyan. Keempatnya memaparkan pandangan dari sudut yang berbeda, mulai dari kebijakan pembangunan daerah, praktik profesionalisme media, hingga aspek perlindungan hukum bagi insan pers.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa media merupakan salah satu pilar penting dalam konsep pembangunan pentahelix yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik, tetapi juga dari sejauh mana dampaknya dirasakan dan dipahami masyarakat.

Kolaborasi Media di Kutai Kartanegara (Kodak) menggelar Diskusi Insan Pers di Taman Tanjong, Tenggarong, Minggu (21/12/2025). 

Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menyampaikan kerja-kerja pembangunan kepada publik. Karena itu, peran media menjadi sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam mengantarkan informasi secara utuh, objektif, sekaligus menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

“Media kami anggap sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Bukan hanya sebagai corong informasi, tetapi juga sebagai pihak yang menyampaikan masukan dan aspirasi warga agar pembangunan berjalan secara partisipatif,” ujarnya.

Aulia juga menyinggung pentingnya menjaga eksistensi media melalui profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi. Ke depan, dirinya berkomitmen untuk mendorong peningkatan kapasitas insan pers serta membuka ruang kerja sama yang sehat, termasuk dalam proses bisnis media, dengan tetap mengedepankan standar dan kualifikasi yang jelas.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Kaltimtoday.co Ibrahim menjelaskan bahwa profesionalisme media menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Di internal Kaltimtoday, hal tersebut diwujudkan melalui kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW), kepemilikan kantor redaksi, kesejahteraan wartawan, hingga verifikasi Dewan Pers.

Selain aspek profesionalitas, Ibrahim menekankan pentingnya adaptasi media dalam mendistribusikan informasi. Pasalnya, media tidak lagi cukup hanya mengandalkan satu platform, melainkan harus hadir di berbagai kanal, termasuk media sosial, agar informasi yang diproduksi tetap sampai kepada audiens dengan cara yang relevan.

“Berita hari ini bukan hanya dibaca di web. Banyak audiens yang lebih sering membuka media sosial. Di situ media harus hadir, dengan tetap menjaga kaidah jurnalistik,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, Ahli Pers Edwin Agustyan mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara media pers dan akun media sosial. Media yang berbadan hukum dan menjalankan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, sementara akun media sosial berada dalam ranah Undang-Undang ITE.

Edwin menekankan pentingnya kanal resmi media dalam bermedia sosial. Selama konten yang dipublikasikan merupakan produk jurnalistik dan disebarkan melalui akun resmi media, maka perlindungan UU Pers tetap melekat. Sebaliknya, unggahan di akun pribadi tidak mendapatkan perlindungan yang sama.

“Jadi sudah ada teman-teman ini aturan, banyak ada MOU, ada perjanjian kerjasama antara dewan pers, polisi, jaksa. Jadi produk jurnalistik itu tidak bisa dikenakan undang-undang ITE.” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya