Kaltim

AMSI: Media Sosial Bukan Musuh Pers, Tapi Jangan Disamakan dengan Media Profesional

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 Juni 2026 10:29
AMSI: Media Sosial Bukan Musuh Pers, Tapi Jangan Disamakan dengan Media Profesional
Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Upi Asmaradha saat memaparkan pentingnya membedakan peran antara media sosial dan perusahaan pers profesional.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Upi Asmaradha, menilai kehadiran media sosial tidak perlu dianggap sebagai musuh bagi industri pers. Kehadiran platform tersebut justru harus dijadikan sebagai pembelajaran bagi media profesional untuk memperbaiki pola distribusi konten di era digital.

Menurut Upi, media sosial dan perusahaan pers merupakan dua entitas dengan karakteristik yang jauh berbeda. Media sosial dinilai tidak bekerja untuk kepentingan publik serta tidak melalui proses verifikasi dalam menyebarluaskan informasi.

“Sosial media kan itu bukan bekerja untuk kepentingan publik, itu satu sisi. Yang kedua juga misalnya, dia tidak melalui proses verifikasi. Dia kliper-klipernya aja itu, kemudian disebarluaskan,” ujar Upi.

Upi menambahkan, maraknya perkembangan platform digital saat ini sempat memicu perdebatan mengenai kemampuan distribusi konten. Hal tersebut kemudian menjadi otokritik bagi perusahaan pers konvensional.

“Terus itu juga jadi perdebatan, dia sangat publisher, kenapa kalian nggak bisa membuat sebuah konten sosial media yang kemudian bisa didistribusi dengan bagus. Itu otokritik juga. Dan teman-teman AMSI sekarang lagi aktif melakukan perhatian-perhatian itu,” katanya.

Oleh karena itu, Upi menegaskan bahwa industri pers tidak perlu memandang media sosial sebagai ancaman. Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga batasan yang jelas antara kedua ranah tersebut.

“Jadi menurut saya, kita tidak perlu menjadikan sosial media itu sebagai musuh, tetapi tugas pemerintah untuk menjaga jalurnya. Ini kan dua kamar yang berbeda,” tegas Upi.

Lebih lanjut, Upi menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai memberikan ruang terlalu longgar bagi pengelola akun personal maupun media tanpa institusi jelas di jejaring sosial. Hal tersebut dianggap berpotensi memicu masalah baru di masyarakat.

“Memang kemarin ada masalah karena pemerintah itu memberi ruang yang begitu besar terhadap sosial media yang kita sebut dengan influencer atau homeless media. Jadi kehadiran sosial media itu kita jadikan sebagai pembelajaran aja bahwa ayo kita juga distribusinya diperbaiki,” jelasnya.

Ia pun meminta pihak eksekutif untuk tidak memberikan dukungan berlebih kepada pengelola akun media sosial non-profesional yang tidak memiliki standar jurnalistik.

“Tapi pemerintah, tolong jangan memelihara mereka. Karena kalau Anda memelihara itu, ada persoalan-persoalan yang tidak bisa ter-cover dengan baik. Sehingga kemudian itu akan menjadi masalah,” tutur Upi.

AMSI sendiri menyatakan telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mempertegas kedudukan media sosial. Upi menyatakan, jika sebuah pengelola media sosial ingin dikategorikan sebagai media informasi utama, maka mereka wajib memenuhi seluruh regulasi perusahaan pers.

“Kita sudah meminta Dewan Pers kemarin untuk mengatakan bahwa sosial media itu adalah sosial media. Kalau ingin menjadi media utama, silahkan sosial media itu menjadikan badan hukum pers,” cetusnya.

Persyaratan tersebut meliputi pembentukan badan hukum formal, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai standar nasional, serta kepatuhan terhadap regulasi profesi.

“Dia harus membuat PT, dia harus menggaji karyawannya sesuai UMP, bayar BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, memberi tunjangan hari raya, dan perlindungan terhadap karya-karya jurnalistik dengan kode etik jurnalistik,” kata Upi.

Di akhir penjelasannya, Upi kembali menegaskan pentingnya peran lembaga regulator dalam memberikan batasan tegas demi menjaga ekosistem pers yang sehat dan profesional.

“Jadi saya pikir ini tugasnya Dewan Pers untuk mengatakan sosial media bukan media utama,” pungkas Upi.

[TOS]



Berita Lainnya