DPRD BONTANG
Nursalam Minta Pengelolaan Aset Daerah Lebih Tertib untuk Tingkatkan PAD
BONTANG, Kaltimtoday.co - Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bontang dinilai harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Karena itu, DPRD Bontang mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah segera menjadi payung hukum dalam mengatur pemanfaatan aset secara lebih tertib.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan setiap aset daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk penyelesaian administrasi penyewaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memperoleh hak atas pemanfaatan aset yang dimiliki.
"Perda ini menjadi pedoman bagi kepala daerah dan seluruh OPD dalam mengelola barang milik daerah agar pelaksanaannya tertib dan sesuai aturan," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia mencontohkan Koperasi Merah Putih (KMP) yang menggunakan lahan milik pemerintah. Menurutnya, koperasi tersebut tetap harus memenuhi prosedur administrasi penyewaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Nursalam menegaskan KMP bukan menjadi sasaran utama dalam pembahasan Raperda. Penyebutan koperasi tersebut hanya sebagai ilustrasi penerapan aturan terhadap pihak yang memanfaatkan aset pemerintah.
Selain administrasi penyewaan, DPRD juga meminta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera diselesaikan.
"Pemenuhan kewajiban itu akan menambah penerimaan daerah yang nantinya dapat dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap seluruh aset milik Pemerintah Kota Bontang dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah sekaligus mencegah pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Kasus Tipikor Asrama Haji, Kejari PPU Tahan Direktur PT Momik Perkasa Indonesia
- Pemprov Kaltim Tegaskan Satpol PP Harus Aktif Awasi Aset Daerah
- Satpol PP Kaltim Dorong Pemahaman Pengelolaan Aset Daerah Lewat Sosialisasi Perda Nomor 3/2022
- Jadi Aset Daerah, Diskominfo PPU Dorong Penguatan Data dari OPD hingga Kecamatan
- PPU dan OIKN Jalin Komunikasi untuk Pertahankan Beberapa Aset di Sepaku









