Kaltim

Nyaleg DPR RI di Pemilu 2024, KPU Kaltim: Hadi Mulyadi Tak Harus Langsung Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur

Kaltim Today
02 Februari 2023 10:34
Nyaleg DPR RI di Pemilu 2024, KPU Kaltim: Hadi Mulyadi Tak Harus Langsung Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sekira satu tahun lagi, pesta demokrasi akan berlangsung. Partai politik yang bakal bertarung sudah ditetapkan. Sementara pendaftaran calon anggota legislatif akan dimulai pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023.

Sejumlah politisi pun sudah mulai mendeklarasikan diri bakal maju sebagai anggota legislatif. Beberapa di antaranya kepala daerah. Salah satunya Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

Hadi Mulyadi secara terbuka menyampaikan ke publik akan maju sebagai calon anggota DPR RI lewat Partai Gelora.

Sebagai kepala daerah, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hadi Mulyadi mesti mundur jika nanti mendaftar sebagai calon anggota legislatif lewat Partai Gelora.

Surat pengunduran diri itu harus diajukan Hadi Mulyadi saat pendaftaran pencalonan ke KPU RI.

Kendati begitu, Hadi Mulyadi tidak serta merta harus langsung mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur Kaltim. Sebab, Hadi Mulyadi bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat itu yang dapat diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif ke KPU.

Itu sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya menegaskan kepala daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltim, Mukhasan Ajib membenarkan, Hadi Mulyadi memang tak perlu langsung mundur karena masa jabatan sebagai wakil gubernur juga habis deluan.

"Masa jabatan wagub berakhir Oktober 2023," kata Mukhasan Ajib.

Dia menyampaikan, Hadi Mulyadi memang boleh untuk mendaftarkan diri di Pemilu 2024 tanpa harus langsung mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab penetapan daftar calon tetap (DCT), November 2023. Penetapan DCT itu jauh setelah Hadi Mulyadi tak lagi menjabat wakil gubernur.

"Berarti sudah selesai masa jabatan kepala daerahnya sebelum ditetapkan," tegas Ajib.

Tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022. Aturan ini memuat terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Melalui PKPU 3/2022 ini akan ada banyak aturan turunan yang diterbitkan KPU RI terkait Pemilu 2024.

"Setelah parpol lolos sebagai peserta pemilu, maka parpol bisa mengajukan caleg-nya. Nanti di dalam keputusan KPU ada jadwal lagi (yang ditetapkan). Kapan caleg itu didaftarkan oleh parpol yang sudah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu dan lainnya," tambah dia.

Keputusan KPU RI terkait petunjuk teknis pendaftaran calon anggota legislatif, ungkap dia, hingga saat ini belum diterbitkan.

[YMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya