Nasional

OJK Sebut Ada 13 Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan Khusus

Kaltim Today
03 Februari 2023 14:56
OJK Sebut Ada 13 Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan Khusus
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Masyarakat perlu waspada mengajukan produk asuransi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi secara khusus 13 perusahaan.

Masuknya 13 perusahaan itu dalam pengawasan khusus, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus diselesaikan.

"Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, yang ditulis Jumat (3/2/23).

Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang tengah menyelesaikan masalahnya, seperti  WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya.

Keempat perusahaan asuransi itu membuat rugi nasabah triliunan rupiah.

Selain itu, Ogi menyebut terdapat dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran Asuransi Jiwa Wanaartha Life.

Selain itu, OJK juga telah menanggapi dan pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

"OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (19/1/23).

Adapun, Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya