Balikpapan

OTG Berkeliaran, Siap-siap Didenda Maksimal

Kaltim Today
25 Agustus 2020 17:39
OTG Berkeliaran, Siap-siap Didenda Maksimal
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemkot Balikpapan resmi menerbitkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 mengenai disiplin penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19. Dengan berlakukanya Perwali tersebut, Pemkot Balikpapan bakal menerapkan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pada denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Khusus untuk denda maksimal itu akan diberikan kepada pasien isolasi mandiri yang tidak disiplin dalam menjalankan masa karantina.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, aturan tersebut merupakan upaya dalam menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan. Khususnya bagi pasien yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan harus melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Terlebih dia sempat mendapat laporan bahwasannya masih ada pasien OTG berkeliaran.

“Apabila ada warga yang ditetapkan wajib isolasi mandiri karena positif, tapi dia tidak melaksanakannya atau malah berkeliaran di luar, maka akan kena denda administratif Rp1 juta,” ujarnya.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif mulai 31 Agustus 2020, setelah Perwali tentang aturan protokol kesehatan Covid-19 ditetapkan kemarin (24/8/20). Dikemukakan, pihaknya akan melibatkan kelurahan hingga RT setempat dalam memantau masyarakat yang berstatus OTG dalam melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

“Data yang positif akan diturunkan sampai ke lurah dan RT jadi bisa diawasi bersama. Bisa laporan berjenjang, atau bisa kita sidak sewaktu-waktu, bisa kita tindak lanjuti," terangnya. Sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 mengenai pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

[irp posts="16450" name="Ada Apa dengan Balikpapan?"]

Zulkifli meminta kepada masyarakat untuk ikut terlibat mengawasi apabila ditemukan ada pasien terkonfirmasi positif dan sedang melakukan isolasi di setiap lingkungannya. Sehingga pasien yang bersangkutan tidak berkeliaran dan dapat menimbulkan ancaman penyebaran Covid-19 menjadi lebih meluas.

Perwali yang baru diluncurkan tersebut saat ini sedang masif disosialisasikan dengan razia yang akan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis selama satu minggu. Termasuk memberi pemahaman terkait sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp100 ribu atau mengadakan dan membagikan 19 masker kepada masyarakat, atau jika tidak mampu melaksanakan kerja sosial.

[TOS]



Berita Lainnya