Balikpapan

Pasien Positif Covid-19 di Balikpapan Tambah Banyak

Kaltim Today
21 Juni 2020 17:45
Pasien Positif Covid-19 di Balikpapan Tambah Banyak

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Satu pasien Covid-19 dari klaster Kampung Baru dengan kode BPN 62 dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil swab negatif dua kali berturut-turut. Laki-laki usia 38 tahun itu dirawat sejak 23 Mei 2020 atau telah menjalani 29 hari perawatan di RST dr Hardjanto.

Berawal dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan keluhan demam, batuk, serta sesak napas, BPN 62 kemudian diobservasi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada 1 Juni 2020, lelaki yang ber-KTP luar Balikpapan itu dinyatakan positif Covid-19.

Dengan kesembuhan ini, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan sekaligus Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berharap pasien lainnya juga termasuk dari klaster Kampung Baru segera sembuh.

Sebab, klaster Kampung Baru merupakan klaster di mana pasiennya memiliki hubungan keluarga. Sehingga kesembuhan sangat diharapkan agar kehidupan keluarga ini dapat segera berjalan normal kembali.

Terkait dengan keluarga ini, Rizal Effendi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungan rumah atau keluarga. Sebab, klaster keluarga kembali terjadi.

Kasus baru itu melibatkan ayah dan anak dengan kode BPN 130 (laki-laki usia 38 tahun) dan BPN 131 (perempuan usia 3 tahun). Awalnya BPN 130 terdeteksi saat melakukan swab mandiri untuk persyaratan penerbangan. Yang bersangkutan merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Sementara itu, perkembangan penanggulangan Covid-19 Balikpapan di Balikpapan hari ini (21/6) terdapat delapan pasien positif.

Selain BPN 130 dan BPN 131, mereka adalah BPN 125 (perempuan 37 tahun KTP Balikpapan) riwayat tracing dari BPN 110; BPN 126 (laki-laki 44 tahun KTP Balikpapan) riwayat tracing BPN 110; dan BPN 127 (laki-laki 23 tahun KTP luar) riwayat tracing dari BPN 110. Pasien kode BPN 125, BPN 126, BPN 127 termasuk klaster perusahaan elektrikal.

Kemudian, BPN 128 (laki-laki 30 tahun KTP luar) riwayat ABK saat skrining untuk syarat naik kapal; BPN 129 (laki-laki 44 tahun KTP Balikpapan) riwayat driver perusahaan swasta, dan BPN 132 (laki-laki 41 tahun KTP luar) riwayat karyawan swasta melakukan skrining untuk pindah lokasi kerja.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya