Kukar

Pastikan Hewan Qurban Sehat, Distarnak Kukar Siapkan Dokter Khusus Hewan

Kaltim Today
13 Juli 2021 19:45
Pastikan Hewan Qurban Sehat, Distarnak Kukar Siapkan Dokter Khusus Hewan
Kepala Bidang Perternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Perternakan Kukar, Nor Hapsoro Hz. (Supri/Kaltimtoay.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajurkan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Khusus di Kecamatan Tenggarong, RPH berada di Jalan Mangkurawang, Kelurahan Mangkurawang.

Mengenai hal ini, Kepala Bidang Perternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Perternakan (Distarnak) Kukar, Nor Hapsoro Hz mengatakan, pihaknya memastikan pelayanan di RPH dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Selain lebih praktis, juga bisa mencegah terjadi kerumunan masyarakat saat melihat proses pemotongan hewan.

Selain itu, terkait keamanan dan kesehatan hewan, pihaknya telah menempatkan dokter khusus hewan disana. Untuk memeriksa dan memastikan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.

"Lebih aman di RPH langsung, karena ada dua proses pemeriksaan yakni sebelum dan sesudah pemotongan. Jadi nanti akan diperiksa juga kondisi dagingnya," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SE Bupati Kukar, nomor 4 poin C menjelaskan, tentang pelaksanaan penyembelihan hewan qurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.

2. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

3. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban, dengan ketentuan :

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing dengan melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

b. Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya.

c. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

d. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas atau Ketua RT secara langsung ke tempat tinggal warga yang berhak menerima (DILARANG melakukan pembagian dengan sistem kupon atau mengambil sendiri).

e. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker medis 2 (dua) lapis dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

f. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.

g. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

h. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

[SUP | NON]



Berita Lainnya