Nasional

Waspada Jastip dan Barang Ilegal, Mendag Zulkifli Hasan Pantau Penerapan Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang di Bandara Soetta

Network — Kaltim Today 07 Mei 2024 09:50
Waspada Jastip dan Barang Ilegal, Mendag Zulkifli Hasan Pantau Penerapan Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang di Bandara Soetta
Menteri Perdagangan pantau implementasi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 6 Mei 2024. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) untuk memantau penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2024 terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Permendag 7/2024 merupakan perubahan kedua atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengatur izin barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pasca revisi Permendag, tidak ada lagi kendala. Barang bawaan yang kebanyakan berasal dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai, negara-negara penghasil produk impor, sudah lancar," ujar Zulkifli di Bandara Soetta, Senin (6/5/2024).

Zulkifli didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo dalam kunjungannya.

Ia memastikan bahwa barang bawaan penumpang, terutama dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), sesuai dengan aturan. Barang-barang tersebut diketahui banyak berasal dari Taiwan, Hong Kong, dan Dubai.

"Meskipun belum ada barang dari Malaysia, kami sudah periksa dari Taiwan, Hong Kong, dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini, semua permasalahan dapat diselesaikan," ungkapnya.

Selain menindaklanjuti barang impor PMI, Zulkifli juga menyoroti impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

"Kami masih mendapati barang bawaan penumpang asing yang membawa alat elektronik yang kemungkinan akan dijual kembali di Indonesia," jelasnya.

Zulkifli menegaskan bahwa jasa titipan (jastip) harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menemukan orang-orang yang memperbolehkan jastip di lokasi, padahal hal tersebut dilarang.

"Banyak barang dan orang asing yang membawa barang atau alat mesin untuk dijual lagi. Hal ini tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Bagi penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri dengan tujuan untuk dijual kembali di Indonesia, harus mengikuti aturan yang berlaku terkait pajak dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Barang bawaan tersebut harus dikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang angkutan (kargo) untuk menjaga kualitas konsumen dan produsen dalam negeri atau hasil produk teritorial di Indonesia," jelas Zulkifli.

"Upaya ini dilakukan untuk menjaga konsumen hasil teritorial kita. Alhamdulillah, sekarang sudah lancar," pungkasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya