Nasional
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan? Mensos: Baru Aktif 3 Bulan Setelah Verifikasi
Kaltimtoday.co - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru akan kembali aktif tiga bulan setelah proses verifikasi lapangan dilakukan.
Kebijakan ini diambil menyusul pemutakhiran data terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang tengah berlangsung. Menurut Saifullah, verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan, tetapi pengaktifan status kepesertaan baru diberlakukan tiga bulan setelah dinyatakan lolos verifikasi.
“Updating dan verifikasi dilakukan tiap bulan, tetapi status kepesertaan yang sudah diverifikasi baru berlaku 3 bulan kemudian,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Skema reaktivasi ini merupakan hasil pembahasan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah tersebut diambil sebagai respons atas pemutakhiran dan evaluasi data jutaan penerima bantuan iuran yang sebelumnya dinonaktifkan untuk diverifikasi ulang.
Sebanyak 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan sementara guna memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah. Proses verifikasi dilakukan oleh tim BPS bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.
Saifullah menegaskan, kebijakan ini juga mempertimbangkan alokasi anggaran dalam APBN dengan kuota 96.800.000 penerima manfaat PBI-JKN.
“Patokan kami adalah alokasi dana APBN dengan kuota 96,8 juta penerima manfaat. Itu akan terus kami koreksi agar benar-benar diterima oleh yang membutuhkan,” tegasnya.
Masa tiga bulan tersebut dimaksudkan sebagai periode transisi dan sosialisasi. Dalam rentang waktu itu, peserta yang diverifikasi dapat dipastikan statusnya, yaitu tetap sebagai PBI yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, beralih menjadi peserta mandiri, atau menjadi peserta PBI yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.
Mensos menekankan pemerintah tidak ingin ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien, khususnya dalam kondisi kronis maupun darurat, hanya karena status PBI-JKN sedang dalam masa nonaktif atau verifikasi.
Menurutnya, persoalan biaya dapat dibicarakan kemudian, termasuk melalui dukungan filantropi seperti Baznas maupun donatur lain yang siap membantu.
“Yang penting jangan sampai ada pasien yang ingin mendapatkan pengobatan kehilangan harapan,” pungkas Saifullah.
[RWT]
Related Posts
- Pemkab Kukar Kaji Skema Penanganan 4.647 Peserta BPJS Kesehatan yang Dialihkan Mendadak oleh Pemprov Kaltim
- Soal Pengalihan Iuran PBI Kesehatan ke Daerah, Bupati Berau Lakukan Penyesuaian untuk Cover Peserta yang Terdampak
- Banyak Disubsidi Pemprov Kaltim, Alasan Di Balik Redistribusi Bantuan Iuran BPJS Kesehatan ke Samarinda, Berau, Kukar, dan Kutim
- KAMMI Kaltimtara Tolak Keras Kebijakan Redistribusi Pembiayaan BPJS Kesehatan dari Pemprov Kaltim, Sebut Layanan Kesehatan untuk Warga Miskin Terancam
- Anggaran PBI BPJS Kesehatan Cuma Cukup 6 Bulan, DPRD Samarinda Soroti Implementasi Gratispol Kesehatan di Lapangan







