Nasional
PBNU Memiliki Pemimpin Baru, Ketum Muhammadiyah Beri Ucapan Selamat
Kaltimtoday.co - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah KH Haedar Nashir menyampaikan ucapan selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin yang terpilih memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.
KH Miftachul Akhyar ditetapkan kembali sebagai Rais Aam, sementara Gus Kikin dipercaya menjabat Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.
Haedar berharap kepengurusan baru PBNU dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik sekaligus merealisasikan berbagai keputusan strategis yang telah dihasilkan dalam perhelatan Muktamar ke-35 NU tersebut.
Selain itu, Haedar berharap kepengurusan PBNU yang baru dapat terus memperkuat hubungan dan kerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, baik di sektor keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
“Harapannya, PBNU hasil Muktamar ke-35 dapat meningkatkan ukhuwah dan kerja sama dengan seluruh ormas keagamaan dan kemasyarakatan secara lebih baik untuk kemaslahatan umat dan bangsa,” kata Haedar di Yogyakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Haedar, penguatan ukhuwah dan kolaborasi antarkomponen bangsa menjadi poin krusial untuk memperluas kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat, umat, dan bangsa Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah sangat terbuka untuk terus membangun sinergi bersama berbagai elemen bangsa.
Kerja sama lintas organisasi dinilai sangat penting demi memperkuat kontribusi ormas dalam kehidupan berbangsa sekaligus mendorong kemajuan Indonesia di masa depan.
[TOS]
Related Posts
- Satgas PKH Rebut 111,71 Hektare Lahan Tahura Bukit Soeharto di Kukar
- Kabut Asap Karhutla Mencekik, Sejumlah Daerah di Kaltim Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
- Hadiri Penutupan Muktamar di Jombang, Prabowo Subianto Resmi Jadi Anggota NU Seumur Hidup
- Bunda Literasi Kaltim Dorong Budaya Membaca dari Rumah Tanpa Gawai
- Komisi III DPR Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset







