Daerah

Pelaku Penyelundupan 2,3 Ton BBM Bersubsidi Pertalite di Berau Dibekuk Polisi

Rizal — Kaltim Today 16 Januari 2024 16:45
Pelaku Penyelundupan 2,3 Ton BBM Bersubsidi Pertalite di Berau Dibekuk Polisi
Tersangka AP (46) yang diamankan Polres Berau karena kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. (Rizal/Kaltimtoday.co)  

Kaltimtoday.co, Berau - Polres Berau membekuk seorang tersangka berinisial AP (46) warga Kecamatan Kelay atas tindakannya dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang rencananya akan dijual ke Kecamatan Kelay.

Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite tersebut berawal dari laporan warga yang melihat kendaraan roda empat jenis Grand Max warna putih mengangkut banyak jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis pertalite.

“Setelah menerima laporan, di tanggal 9 Januari 2024 kami langsung melakukan pengejaran dan memeriksa pelaku beserta BB di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur,” ungkap Kompol Komank, Selasa (16/1/2024).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, BB dan BBM jenis Pertalite yang berhasil pihaknya amankan sebanyak 114 jerigen ukuran 20 liter atau 2,3 ton.

“Kami juga mengamankan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max yang dipakai tersangka untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kelay untuk dijual kembali secara eceran. 

"BBM itu dibeli Rp 240 ribu per jerigen yang kemudian dijual kembali sebesar Rp 270 ribu per jerigen. Pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 30 ribu per jerigen,” ujarnya.

Iptu Ardian mengaku, saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Berau untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.

“Masih kami selidiki lebih lanjut apakah ada pelaku lain yang bekerja sama. Untuk dugaan bekerja sama dengan Pertamina sepertinya tidak, pasalnya pelaku mengakui membeli BBM dari orang baru dan tidak ia kenal,” tuturnya.

Akibat tindakan yang dilakukan itu, pelaku dikenakan Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami juga minta kerja samanya dengan masyarakat, jika menemukan hal serupa bisa langsung melaporkan ke kami, ke Polsek terdekat atau Polres Berau,” pungkasnya. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya