Nasional

Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Ini Estimasi Besaran per Golongan

B-Network — Kaltim Today 24 Februari 2026 10:46
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Ini Estimasi Besaran per Golongan
Ilustrasi ASN, ilustrasi PNS, ilustrasi PPPK. (Istimewa/BKN)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa pencairan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat dari pola biasanya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran THR kali ini ditargetkan mulai awal Ramadan 1447 H.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa proses penyaluran anggaran tersebut direncanakan pada pekan pertama bulan puasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak aparatur negara terpenuhi lebih awal guna mendukung kebutuhan selama bulan suci.

"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Merujuk pada estimasi penetapan 1 Ramadan 1447 H oleh Kementerian Agama, proses pencairan THR bagi ASN diperkirakan berlangsung pada rentang waktu 19 hingga 26 Februari 2026. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 55 triliun untuk memenuhi pembayaran hak tersebut.

Gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan tahunan yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara menjelang hari raya Idulfitri. Kebijakan ini pertama kali dicanangkan pada tahun 2016 melalui PP Nomor 20 Tahun 2016 sebagai bentuk kompensasi atas tidak adanya kenaikan gaji pokok saat itu.

Meskipun nominal resmi untuk tahun 2026 belum diumumkan secara final, perhitungan THR tetap mengacu pada struktur gaji pokok dan tunjangan kinerja sesuai pangkat serta golongan masing-masing.

Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-14 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 2,2 juta - Rp 2,8 juta.
  • Golongan II: Rp 3 juta - Rp 4 juta.
  • Golongan III: Rp 3,8 juta - Rp 5,4 juta.
  • Golongan IV: Rp 5,8 juta - Rp 7,8 juta.

Besaran riil yang diterima ASN dapat bervariasi tergantung pada komponen tunjangan yang melekat serta kebijakan teknis yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Landasan hukum pemberian gaji ke-14 ini diperkuat melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2025. Payung hukum ini memastikan mekanisme pencairan berjalan terstruktur dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh penerima.

[TOS]



Berita Lainnya