Kukar

Pemkab Kukar Beri Sanksi Pejabat yang Tak Laporkan Harta Kekayaan

Kaltim Today
13 Januari 2021 20:35
Pemkab Kukar Beri Sanksi Pejabat yang Tak Laporkan Harta Kekayaan
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh pejabat di Kukar.

Hal ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta Peraturan Bupati Nomor 28/2019 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Setiap pejabat baik itu di struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkab wajib mengisi LHKPN karena ini merupakan suatu kewajiban," kata Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat kepada Kaltimtoday.co, Rabu (13/01/2021).

LHKPN yang dilakukan setiap tahunnya merupakan persyaratan duduk di jabatan tersebut, oleh karena itu pejabat tersebut harus melaporkannya. Waktu penyampaian laporan dimulai pada 1 Januari 2020 hingga 31 Maret 2021.

Dia menambahkan, Wajib Lapor (WL) yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan akan dikenai sanksi larangan disiplin tingkat ringan, sedang dan berat sesuai dengan regulasi yang tersedia.

"Ada tiga sanksi dikenai yakni surat teguran (ST) tertulis terhadap WL karena terlambat menyampaikan, kemudian penundaan pembayaran tunjangan penambahan penghasilan jika tidak menyampaikan laporan selama 1 tahun. Terakhir yakni pembebasan dari jabatan apabila tidak menyampaikan laporan selama 2 tahun dalam jabatan berturut-turut," dikutip dalam Surat Edaran Bupati.

Jika WL dan Perangkat Daerah memerlukan pendampingan bisa berkonsultasi dengan Admin LHKPN unit kerja masing-masing dan dapat pula ke bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kukar.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya