Kukar

Pemkab Kukar dan DPRD Sepakat Dua Kecamatan Baru Dapat Alokasi Anggaran APBD Tahun Depan

Kaltim Today
16 November 2021 07:21
Pemkab Kukar dan DPRD Sepakat Dua Kecamatan Baru Dapat Alokasi Anggaran APBD Tahun Depan
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin. (Supri/ Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD sepakat memberikan alokasi anggaran untuk dua kecamatan baru meskipun sistem pemerintahan belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Dua Kecamatan itu, yakni Samboja Barat dan Kota Bangun Darat, namun keduanya tinggal menunggu pengisian pejabat struktural. Jika dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda sudah di sah oleh DPRD Kukar.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan, penganggaran untuk tahun depan sudah mulai dibahas. Bahkan pada APBD Perubahan pun dilakukan penganggaran sekitar Rp1,1 miliar.

Tetapi karena masih ada proses revisi perda yang belum rampung maka anggaran tersebut akan dialokasikan pada tahun mendatang. Hal ini agar tidak ada permasalahan yang muncul di tahun depan, tapi Rendi tak merincikan total besaran yang dianggarkan tersebut.

"Kami lihat nanti saat pengesahan APBD 2022," kata Rendi seusai rapat paripurna di DPRD Kukar pada Senin (15/11/2021).

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menuturkan, DPRD mendukung anggaran untuk dua kecamatan tersebut. Karena penganggaran bertujuan guna mempercepat kemandirian pemerintahan di dua lokasi tersebut.

“Tentu sudah menjadi prioritas bagi kami. Bisa juga nanti diberikan opsi bahwa penganggaran dilakukan melalui kecamatan induknya dulu,” ungkap Rasid.

Diwartakan sebelumnya, pembahasan dua pansus perda komulatif terkait pembentukan dua kecamatan pemekaran di Kukar dikejar waktu. Penuntasan raperda tersebut dibayang-bayangi dengan penganggaran untuk kebutuhan dua kecamatan itu.

Dua kecamatan hasil pemekaran, saat ini menunggu dua perda penunjang lainnya perlu dilakukan revisi. Yaitu Perda Nomor 8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kukar dan Perda nomor 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara dua revisi Perda tersebut juga ditunggu untuk memastikan apakah anggaran untuk dua kecamatan bisa dimasukan atau tidak.

[SUP | NON]



Berita Lainnya