PPU

Pemkab PPU Minta Pemerintah Desa Tertib Administrasi Hukum

Kaltim Today
17 September 2021 15:09
Pemkab PPU Minta Pemerintah Desa Tertib Administrasi Hukum
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU), Pitono. (Alif/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap, semua desa dapat tertib administrasi dalam hal pembuatan Peraturan Desa (Perdes) ataupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Pemerintah desa berwenang untuk membuat peraturan berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan tata pemerintahan dalam fungsi pemerintahan, keuangan, penetapan peraturan desa dan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono menyampaikan, hal yang perlu diperbaiki saat ini adalah konteks kodifikasi pada pembuatan peraturan di desa. Pemerintah desa diharapkan tertib perihal administrasi hukum.

“Pemerintah desa kan berwenang buat aturan, tapi mereka belum tertib soal administrasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepala desa melampaui kewenangan, ada sinergi informasi, dan dokumentasi hukum,” ujarnya.

Kepala Desa juga harus memahami rujukan dalam pembuatan aturan, tahapan, juga maksud dan tujuan pembuatannya. Selain itu, pihak desa juga harus mempublikasikan peraturan yang sudah dibuat sebagai langkah keterbukaan informasi publik.

“Yang paling tertib administrasi Desa Girimukti dan Babulu Darat. Mereka setiap mau menerbitkan Perdes selalu konsultasi dan evaluasi ke bagian hukum, seharusnya semua desa seperti itu. Lalu kalau bicara tentang keterbukaan informasi publik, mereka juga harusnya mempublikasi itu,” tegasnya.

Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bisa menjalankan tugas pengawasannya. Sebab dalam praktiknya, selama ini fungsi pengawasan BPD terhadap pelaksanaan pembangunan masih belum maksimal.

“Rencana kedepan kami akan mengintegrasi peraturan yang ada di desa itu dengan web JDIH. Jadi nanti bisa ada sinergi antara kepentingan daerah dan kepentingan desa,” tuturnya.

[ALF | NON | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya