PPU

Pemkab PPU Usulkan 800 Formasi CPNS pada 2021

Kaltim Today
20 Januari 2021 21:26
Pemkab PPU Usulkan 800 Formasi CPNS pada 2021
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU), Khairudin.

Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan sebanyak 800 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala BKPSDM PPU Khairudin mengatakan, pada tahun ini Pemkab PPU memerlukan formasi CPNS sekitar 800 berdasarkan analisa jabatan. Jumlah tersebut sudah diusulkan ke Kemenpan-RB dan tinggal menunggu persetujuan.

“Kami perlu formasi CPNS sebanyak 800 tahun ini dan sudah diusulkan ke Kemenpan-RB, itu sudah berdasarkan analisa jabatan,” kata Khairudin saat ditemui di ruangannya.

Kabupaten PPU memiliki penduduk sejumlah 175. 871 jiwa berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan jumlah penduduk, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab PPU yang sekarang berjumlah 3.552 masih kurang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Jika mengacu pada Permenpan nomor 26/2011 tentang kebutuhan pegawai berdasarkan jumlah penduduk itu kita masih kekurangan,“ tegas Khairudin.

Untuk tenaga pendidik akan dilakukan di luar mekanisme perekrutan CPNS. Sebagaimana diketahui Pemerintah akan mengalihkan pengangkatan tenaga pendidik melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021, dimana tahun ini diperkirakan PPU membutuhkan sekitar 390-an.

“Jadi berdasarkan anjuran Kemenpan-RB, untuk tenaga pendidik mekanisme perekrutannya dialokasikan ke PPPK semua, untuk PPU sekitar 390,” lanjutnya.

Dalam usulan formasi CPNS tahun ini menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 25/2016 Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan bahwa "Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana".

BKPSDM berusaha membentuk struktur dan formasi yang ideal di lingkungan Pemkab PPU. Saat ini tinggal menuggu kebijakan dari pusat (Kemenpan-RB) berapa PPU dialokasikan dengan menghitung berapa jumlah belanja publik dan belanja aparaturnya.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]


Related Posts


Berita Lainnya