DISKOMINFO BONTANG

Pemkot Bontang Berlakukan Retribusi di Tiga Destinasi Wisata Mulai 2 Maret

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 02 Maret 2026 05:13
Pemkot Bontang Berlakukan Retribusi di Tiga Destinasi Wisata Mulai 2 Maret
Kepala Dispoparekraf Bontang, Eko Mashudi. (Ist)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Pemkot Bontang mulai menerapkan penarikan retribusi di tiga destinasi wisata terhitung Senin, 2 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal optimalisasi sektor pariwisata sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, menyampaikan bahwa penerapan retribusi sejatinya dijadwalkan mulai 1 Maret. Namun pelaksanaannya ditunda satu hari lantaran proses administrasi, termasuk pencetakan tiket oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), belum rampung.

Menurutnya, penundaan tersebut dilakukan agar seluruh mekanisme berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kendala di lapangan. 

“Kami ingin semuanya siap, mulai dari tiket hingga teknis pelaksanaan. Jadi diputuskan berlaku efektif 2 Maret,” jelasnya, Minggu (1/3/2026).

Adapun tiga lokasi yang mulai memberlakukan retribusi yakni Pelataran Bontang Kuala, Pulau Beras Basah, dan Mangrove Berbas Pantai. Ketiganya merupakan destinasi favorit warga maupun wisatawan luar daerah.

Tarif yang dikenakan dinilai relatif terjangkau. Pengunjung anak-anak dikenai Rp2.000, dewasa Rp5.000, sedangkan wisatawan mancanegara sebesar Rp90.000 per kunjungan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pengelolaan retribusi sektor pariwisata.

Dalam pelaksanaannya, Dispopar menerapkan pola pengelolaan kolaboratif. Selain dikelola pemerintah daerah, masyarakat sekitar destinasi juga dilibatkan melalui skema kemitraan. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan wisata, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi warga setempat.

Seluruh hasil retribusi nantinya disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat menunjang perbaikan fasilitas, peningkatan kebersihan, serta pengembangan daya tarik wisata di Kota Bontang.

[ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya