Kaltim

Pemprov Kaltim Alokasikan Dana untuk Jaminan Kesehatan PPNPN

Kaltim Today
03 Februari 2020 09:32
Pemprov Kaltim Alokasikan Dana untuk Jaminan Kesehatan PPNPN
Pemerintah menjaminkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75/2019.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Pemerintah baik pusat maupun daerah telah memberikan jaminan kesehatan kepada PNS, TNI dan POLRI. Selain itu, pemerintah juga menjaminkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75/2019.

PPNPN merupakan pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Dalam pembayaran iuran PPNP tidak berbeda dengan PNS yaitu sebesar 5% dengan perhitungan 4% dibayar oleh pemberi kerja dalam hal ini adalah pemerintah sedangkan 1% dipotong dari gaji peserta.

Dalam upaya memberikan pemahaman terkait registrasi dan tata cara pembayaran jaminan kesehatan bagi PPNPN, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda bekerjasama dengan KPPN Samarinda, BPKAD dan Biro Kesejahteraan Rakyat Kaltim mengadakan sosialisasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur Jalan Gajah Mada, Senin (03/02/2020) dengan mengundang Bagian Keuangan dan Kepegawaian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kaltim.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Pelaksana Tugsa (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan RakyatKaltim, Moh Johar Efendi. Dalam sambutannya mengatakan, Pemda telah mengalokasikan dana untuk jaminan kesehatan bagi non PNS yaitu tenaga teknis dan non teknis pada BPKAD Kaltim 2020.

“Namun dana tersebut belum dapat dikucurkan karena masih mengalami beberapa kendala, salah satu kendala yang dihadapi adalah bendahara di masing-masing OPD belum mengerti tentang tata cara pengisian aplikasi SIMPONI,” ungkapnya

Johar juga mengungkapkan, memiliki jaminan kesehatan merupakan hal yang wajib.

“Jaminan kesehatan itu sangat penting, di negara-negara maju itu hukumnya wajib. Jadi kalau bekerja di negara maju atau beasiswa tetapi apabila asuransinya tidak ada maka tidak bisa diterima. Bersyukur PPNPN di Kaltim telah ditanggung jaminan kesehatannya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Arbayar Ropika memaparkan, pentingnya menjadi peserta JKN-KIS.

“Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, seluruh penduduk Indonesia juga diharapkan dapat aktif bergotong-royong menyukseskan program JKN-KIS. Salah satunya dengan cara pendaftaran PPNPN yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota,” terang Arbayah.

Sementara itu Hady Sarwadi (36) salah satu PPNPN yang telah berkerja selama lima tahun di salah satu OPD Pemprov Kaltim, menyambut baik dengan upaya pemerintah dalam penjaminan kesehatan pegawai PPNPN dan keluarga.

"Tentu saya sangat senang dengan upaya pemerintah ini, selama ini kan kami tidak dapat jaminan kesehatan. Kalau mau dapat jaminan ya kami daftar sebagai peserta mandiri atau kalau suami atau istrinya PNS atau kerja di perusahaan baru bisa dapat jaminan kesehatan,” ungkap Hady.

[KA | RWT | ADV]



Berita Lainnya