Kaltim
Paripurna Hak Angket Gubernur Kaltim Gagal Kuorum, 14 Anggota Fraksi Golkar Kompak Mangkir Sidang!
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terpaksa ditunda. Keputusan ini diambil lantaran jalannya persidangan tidak memenuhi syarat minimum kuorum kehadiran anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, rapat paripurna dengan agenda krusial seperti hak angket baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sedikitnya tiga perempat dari total jumlah anggota DPRD Kaltim, atau setara dengan 41 orang.
"Untuk minimal kehadiran harus mencapai kuorum sebanyak tiga perempat dari jumlah keseluruhan anggota dewan atau sebanyak 41 orang," ujar Ananda.
Namun, hingga waktu rapat yang telah dijadwalkan berlangsung, jumlah legislator yang hadir di dalam ruang sidang hanya mencapai 32 orang. Dengan demikian, agenda paripurna dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan harus dijadwalkan ulang melalui mekanisme Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Menurut Ananda, DPRD Kaltim akan kembali menentukan waktu yang tepat setelah Banmus menggelar pembahasan lanjutan. Ia menegaskan, syarat kehadiran saat paripurna nanti digulirkan kembali tetap sama dan tidak dapat ditawar.
Berdasarkan data absensi kehadiran per fraksi, dari 32 orang yang hadir, mayoritas berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 9 orang, disusul Fraksi Gerindra 7 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi Demokrat-PPP 3 orang, serta Fraksi PAN-NasDem 2 orang. Sementara itu, dari Fraksi Golkar terpantau hanya 1 orang anggota yang hadir di ruangan.
Minimnya kehadiran anggota dari Fraksi Golkar ini langsung memicu spekulasi mengenai sikap politik internal mereka. Usulan hak angket ini sendiri digulirkan untuk mengusut sejumlah persoalan terkait Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur.
Saat dikonfirmasi mengenai dinamika tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, membenarkan bahwa fraksinya secara tegas tidak mendukung pengguliran hak angket. Pihaknya mengaku lebih memilih mekanisme hak interpelasi jika tujuannya hanya untuk meminta keterangan.
"Kalau tujuannya untuk mengklarifikasi persoalan yang belakangan ini terjadi, kenapa tidak menggunakan hak interpelasi saja, tidak perlu hak angket," kata politikus yang akrab disapa Ayub tersebut.
Ayub menilai hak interpelasi jauh lebih relevan untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah, ketimbang hak angket yang berpotensi melahirkan rekomendasi politik yang terlalu jauh.
Selain itu, secara prosedural, hak interpelasi dinilai lebih mudah ditempuh karena syarat kuorumnya lebih rendah, yakni hanya membutuhkan dukungan dua pertiga anggota DPRD Kaltim. Berbeda dengan hak angket yang mensyaratkan dukungan kuorum yang jauh lebih besar dan berat untuk dicapai.
"Kalau interpelasi cukup dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Kaltim sudah bisa dilaksanakan, sehingga tidak perlu repot memenuhi persyaratan yang lebih berat," tutur Ayub.
Dengan tertundanya sidang paripurna ini, proses pengguliran hak angket yang sebelumnya sempat didorong oleh sejumlah elemen masyarakat melalui aksi demonstrasi di depan gedung parlemen, belum dapat berlanjut ke tahap pembahasan resmi kelembagaan.
[TOS]
Related Posts
- Kritis Tinggal Satu Ekor di Alam Liar, Badak Pari Mahulu Segera Dievakuasi Lewat Udara
- Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
- Aturan APBD Baru Hantui Daerah, Rudy Mas'ud Jamin PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kaltim Aman
- A 7.8 magnitude earthquake rocks the southern Philippines, causing some damage and a tsunami warning
- Iran’s soccer team arrives in Mexico for training ahead of the World Cup








