Kaltim

Pemprov Kaltim Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-Turut dari BPK

Kaltim Today
31 Mei 2021 18:53
Pemprov Kaltim Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-Turut dari BPK
Anggota BPK RI sekaligus pimpinan pemeriksa keuangan VI, Harry Azhar Azis.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Opini WTP tersebut diserahkan langsung Anggota BPK RI sekaligus pimpinan pemeriksa keuangan VI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas laporan keunganan Pemprov Kaltim 2020.

Atas raihan ini, Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi, berhasil mempertahankan opini WTP selama 8 kali berturut-turut sejak kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisal.

"Ini WTP yang 8 kali berturut-turut. Pemprov Kaltim dalam laporan keuangan salah satu yang terbaik di Indonesia. Semoga terus dibenahi dan dipertahankan pada tahun berikutnya," ungkap Harry Azhar Azis.

Anggota BPK RI sekaligus pimpinan pemeriksa keuangan VI, Harry Azhar Azis.
Anggota BPK RI sekaligus pimpinan pemeriksa keuangan VI, Harry Azhar Azis.

Meski begitu, pemberian WTP kali ini juga dibarengi dengan beberapa catatan-catatan. Hal itu diingatkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Ada 3 catatan yang dimaksud dan diminta sebagai perhatian serta rekomendasi BPK. Sehingga, Pemprov Kaltim harus membenahinya.

"BPK minta Pemprov Kaltim untuk memerhatikan tata kelola dan pemanfaataan pemberian bantuan sosial ke masyarakat. Lalu harus segera melakukan perbaikan atas kelola dan pemanfaataan pengelolaan badang usaha milik daerah. Jadi rekomendasi penting," bebernya.

Selanjutnya, catatan BPK yang disampaikan Harry terkait buruknya tata kelola dan penataan barang usaha milik daerah. Hal ini didukung oleh legislator di DPRD Kaltim yang tengah menyusun rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk memperbaiki barang yang ada agar lebih tertata dan sesuai peruntukannya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi pendapatan daerah.

"Pemprov Kaltim harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan selama 60 hari sejak laporan diserahkan. Kami persilakan juga kepada DPRD Kaltim untuk memanggil kami kalau diperlukan penjelasan lebih lanjut soal aset, bantuan sosial, dan program lain," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku sangat senang atas raihan WTP untuk 8 kali berturut-turut yang berhasil diraih. Apalagi untuk mendapatkan predikat tersebut tidak mudah.

"Semoga predikat WTP ini jadi motivasi kami untuk berkinerja lebih baik. Tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kaltim," ujar Isran Noor.

Sebagai informasi, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dari BPK yang diterima pemerintah daerah memiliki penjelasan bahwa menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Adapun jika pemerintah atau entitas meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion berarti laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Sementara, opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya